kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dicap ilegal, bisnis jasa Airbnb kian terancam


Senin, 24 Oktober 2016 / 11:43 WIB
Dicap ilegal, bisnis jasa Airbnb kian terancam


Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Rizki Caturini

NEW YORK. Bisnis jasa informasi penginapan murah yang kendalikan Airbnb Inc, menghadapi kendala cukup besar. Masalah muncul gara-gara Gubernur New York Andrew M. Cuomo, Jumat (21/10), menandatangani Rancangan Undang-Undang (RUU) yang melarang warga masyarakat menyewakan secara ilegal propertinya dalam waktu singkat.

Tak sekadar larangan, aturan tersebut bahkan bakal menjatuhkan sanksi denda kepada masyarakat yang melanggar. Seperti diberitakan New York Times, Jumat, nominal denda yang dijatuhkan mencapai US$ 7.500 atau setara Rp 97,5 juta.

Beleid tersebut jelas mengancam bisnis Airbnb yang didirikan oleh miliarder asal Amerika Serikat (AS), Brian Chesky. Sebab, New York merupakan kota terbesar di AS. Dari kota ini saja, tahun lalu Airbnb membukukan transaksi senilai US$ 1 miliar.

Perlu diketahui, sejak tahun 2010, New York telah menetapkan bahwa selain hotel, kegiatan penyewaan kamar, apartemen dan tempat menginap lain selama kurang dari 30 hari adalah ilegal. Namun seiring berkembangnya peminat dari kalangan wisatawan pengguna jasa Airbnb, para pemilik rumah dan apartemen tidak  lagi menghiraukan aturan itu.

Sontak, kebijakan yang dikeluarkan Cuomo menyebabkan manajemen Airbnb meradang. Hanya berselang beberapa jam pasca keputusan Cuomo, manajemen Airbnb langsung mengajukan gugatan yang ditujukan kepada Eric T. Schneiderman, Jaksa Agung dan Mayor Bill de Blasio, Walikota New York, ke pengadilan Federal di distrik Selatan. Dalam gugatannya, Airbnb menyatakan bahwa beleid tersebut melanggar hak konstitusional.

"Hukum menciptakan persepsi yang salah, dan memposisikan  jasa Airbnb sebagai sebuah kegiatan yang ilegal," tulis Airbnb dalam pernyataan resminya.

Banyak terima penolakan 

Namun gugatan balik Airbnb tersebut ditanggapi dingin oleh kubu tergugat. "Kami akan menerapkan UU untuk menahan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," ancam Austin Finan, Jurubicara de Blasio seperti diwartakan New York Times.

Aktivitas Airbnb dikhawatirkan akan meningkatkan harga rumah murah di New York. Selain itu, harga sewa apartemen juga dikhawatirkan melonjak seiring aktivitas jasa Airbnb kepada para wisatawan.

Asal tahu saja, valuasi Airbnb memang melonjak drastis berkat kesuksesan bisnis yang mereka tawarkan. Sejak dua tahun terakhir, valuasi perusahaan ini melonjak hingga tiga kali lipat menjadi US$ 30 miliar.

New York bukan kota pertama yang melarang keberadaan Airbnb. Sebelumnya, San Francisco dan California juga telah melarang penyewaan properti lewat jasa Airbnb. Di luar negeri, penolakan terhadap Airbnb pun juga marak. Sejumlah kota besar di dunia, seperti Amsterdam,  Barcelona, dan Berlin, telah melarang aktivitas Airbnb.            


Berita Terkait



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×