kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,65   -11,86   -1.27%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dinas pajak AS mulai buru investor mata uang crypto


Jumat, 16 Maret 2018 / 22:40 WIB
Dinas pajak AS mulai buru investor mata uang crypto
ILUSTRASI. Cryptocurrency


Reporter: Agung Jatmiko | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Upaya dinas pajak Amerika Serikat (AS) atau Internal Revenue Service (IRS) untuk menarik pajak dari mata uang crypto agaknya mulai membuahkan hasil.

Mengutip Wall Street Journal, Jumat (16/1), sejak akhir tahun lalu IRS membujuk seorang hakim federal untuk memerintahkan Coinbase, bursa mata uang crypto di San Francisco dengan sekitar 20 juta pelanggan, untuk menyerahkan informasi pelanggan.

Tuntutan IRS ini mulai membuahkan hasil, hari Jumat (16/3), IRS sudah mengantongi data 13.000 klien Coinbase yang membeli, menjual, mengirim atau menerima mata uang crypto dengan nilai transaksi rata-rata US$ 20.000 atau lebih antara tahun 2013 dan 2015.

Data tersebut mencakup nama pelanggan, nomor identifikasi wajib pajak, tanggal lahir dan alamat, ditambah laporan rekening.

Bryan Skarlatos, seorang pengacara Kostelanetz & Fink, mengingatkan investor mata uang crypto tentang kehebatan IRS mengungkap berbagai penyimpangan pajak.

Adalah IRS yang berhasil membujuk perbankan Swiss untuk transparan terkait data-data nasabah, membuat Swiss tak lagi menjadi surga buat para pengemplang pajak AS.

"Sejak 2009, lebih dari 56.000 orang Amerika yang menyembunyikan uang di rekening luar negeri telah membayar lebih dari $ 11 miliar untuk menyelesaikan masalah pajak. Pemegang mata uang crypto seharusnya tidak berpikir mereka bisa bersembunyi dari IRS," ujar Skarlatos, dilansir dari Wall Street Journal.

Investor mata uang crypto dengan skala transaksi di bawah US$ 20.000 juga merasa was-was. Pasalnya para investor ini menikmati kenaikan mata uang crypto saat terjadi booming mata uang crypto.

Bursa-bursa selain mata uang crypto pun kini meminta para kliennya untuk lebih rutin dalam melaporkan transaksi agar terhindar dari denda pajak atau penjara.

Sejatinya, investor mata uang crypto tak perlu terkejut dengan keberhasilan IRS ini. Getolnya IRS mengincar pajak dari mata uang crypto sebenarnya sudah tercetus sejak 2014 silam.

Saat itu IRS mengeluarkan sebuah pemberitahuan yang menyatakan bahwa kripto adalah properti investasi, mirip dengan saham s atau real estate, bukan mata uang seperti dollar atau franc.

Jadi, jika seorang investor menjual mata uang crypto setelah menahannya lebih dari setahun, maka keuntungannya biasanya merupakan keuntungan modal jangka panjang. Tarif pajaknya adalah 0%, 15%, atau 20%, ditambah pajak tambahan sebesar 3,8% tergantung dari total pendapatan pemiliknya.

Beberapa pemegang mata uang crypto mulai bekerja sama dengan mengungkapkan transaksi dengan mata uang crypto yang memiliki kemungkinan adanya penyimpangan pajak di masa lalu untuk menghindari kemungkinan tuntutan pidana.




TERBARU

[X]
×