kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Picu kanker, Johnson & Johnson harus bayar denda


Selasa, 22 Agustus 2017 / 13:20 WIB
Picu kanker, Johnson & Johnson harus bayar denda


Sumber: AP | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Pada Senin (22/8), juri hakim di California Amerika Serikat memerintahkan produsen obat Johnson & Johnson untuk membayar uang ganti rugi senilai US$ 417 juta kepada seorang wanita. Wanita yang bernama Eva Echeverria ini mengklaim, dia menderita kanker ovarium setelah menggunakan produk bedak Johnson & Johnson.

Kasus ini merupakan satu dari ribuan tuntutan hukum yang diajukan di seluruh dunia. Adapun tuduhannya, perusahaan telah gagal memperingatkan konsumen akan risiko kanker dari produk bedaknya.

Echeverria, 63 tahun, mengajukan tuntutan pada Juli tahun lalu.

Berdasarkan laporan yang dirilis media setempat, dia divonis mengidap kanker setelah berpuluh-puluh tahun menggunakan bedak Johnson & Johnson untuk kebersihan daerah kewanitaannya.

Sementara itu, dalam pernyataan resminya, Johnson & Johnson mengatakan akan mengajukan banding.

"Kami akan mengajukan banding atas keputusan hari ini karena kami telah melakukan penelitian ilmiah yang mendukung keamanan dari bedak bayi Johnson," kata Juru Bicara Johnson & Johnson Carol Goodrich.

Goodrich juga mengutip editorial dari data dokter Institut Kanker Nasional yang ditulis pada April lalu bahwa bukti-bukti yang memberatkan tidak mendukung adanya keterkaitan antara kanker ovarium dengan penggunaan bedak.

Selain itu, hakim juri di St Louis, Missouri, juga memutuskan Johnson & Johnson bersalah dan harus membayar ganti rugi senilai US$ 307 untuk kasus bedak serupa. 




TERBARU

[X]
×