kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Proses Brexit terganjal pengadilan


Jumat, 04 November 2016 / 10:38 WIB
Proses Brexit terganjal pengadilan


Reporter: Dessy Rosalina | Editor: Dupla Kartini

LONDON. Kisah Brexit ternyata belum usai. Kamis (3/11), Pengadilan Tinggi Inggris mengejutkan seluruh penduduk Negeri Ratu Elizabeth. Pengadilan Tinggi Inggris menyatakan, keluarnya Inggris dari Uni Eropa (UE) harus mengantongi persetujuan parlemen.

Keputusan ini merupakan hasil persidangan yang diajukan sejumlah pihak yang menilai Brexit cacat hukum.

Keputusan Pengadilan Tinggi Inggris jelas menyulitkan Perdana Menteri Inggris Theresa May untuk menyusun ulang sederet perjanjian dan rencana pemerintah di masa depan. May menyatakan kecewa terhadap keputusan Pengadilan Tinggi Inggris. Menurutnya, pengadilan tidak menghargai hasil referendum.

Dia menegaskan akan mengajukan banding. Mahkamah Agung Inggris dijadwalkan akan memulai kasus ini pada 5-8 Desember. Pasca keputusan itu, poundsterling menguat terhadap mata uang kuat dunia.

"Aturan yang paling mendasar dari konstitusi Inggris adalah bahwa parlemen berdaulat dan dapat menciptakan sekaligus membatalkan hukum apapun yang dipilih," ujar Hakim Pengadilan Tinggi Inggris John Thomas seperti dilansir Reuters, kemarin.




TERBARU

[X]
×