kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Trump digugat karena memblok akun Twitter


Rabu, 12 Juli 2017 / 13:10 WIB
Trump digugat karena memblok akun Twitter


Sumber: BBC | Editor: Wahyu T.Rahmawati

WASHINTON. Cerita tentang Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump tidak ada habisnya. Presiden yang aktif memasang komentar di akun Twitter ini sedang kena musibah.

Tujuh orang menuntut Trump karena memblok mereka di Twitter. Gugatan ini dilayangkan oleh Knight First Amendment Institute, kelompok kebebasan berbicara di Columbia University.

Tujuh pengguna Twitter mengklaim bahwa mereka telah di-blok oleh presiden atau ajudan-ajudan presiden setelah membalas tweet Trump dengan komentar mengejek atau mengandung kritik. 

Menurut gugatan, dengan memblok akun-akun ini, Trump mencegah tujuh orang untuk bergabung dalam percakapan online. Gugatan ini menyebut, langkah pemblokiran merupakan usaha untuk menekan perbedaan pendapatan di forum publik. Ini adalah pelanggaran terhadap Amandemen Pertama, hak kebebasan berbicara.

Jameel Jaffer, Direktur Eksekutif Knight First Amendment Institure mengatakan, kegemaran Trump nge-twit berarti kicauan presiden menjadi sumber informasi dan berita yang penting tentang pemerintah. "Amandemen Pertama berlaku untuk forum digital sama dengan yang berlaku pada pertemuan balai kota dan dewan sekolah," kata Jaffer seperti dikutip BBC.

Jaffer menambahkan, Gedung Putih bertindak melanggah hukum karena mengecualikan orang-orang ini dari forum hanya karena mereka tidak sependapat dengan presiden.

Sekadar informasi, akun @realDonaldTrump memiliki 33,7 juta pengikut. Trump mencatat 35.300 kicauan di media sosial ini.




TERBARU

[X]
×