kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ahli waris Samsung dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara karena skandal suap


Selasa, 19 Januari 2021 / 09:53 WIB
Ahli waris Samsung dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara karena skandal suap


Sumber: BBC | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - SEOUL. Pewaris Samsung, Lee Jae Yong, telah dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara oleh pengadilan tinggi di Korea Selatan.

Melansir BBC, kasus penyuapan ini adalah persidangan ulang dari kasus sebelumnya yang melibatkan mantan Presiden negara itu Park Geun-hye, yang juga dipenjara karena penyuapan dan korupsi.

Lee telah menjadi pimpinan de facto Samsung Electronics sejak 2014.

Keputusan itu kemungkinan akan berdampak pada perannya di raksasa teknologi itu pada masa depan.

Baca Juga: Kejaksaan Korea Selatan kembali minta surat penangkapan ahli waris Samsung Group

Berita tentang hukuman penjara pewaris Samsung membuat saham perusahaan elektronik itu anjlok lebih dari 4% sebelum akhirnya bangkit kembali.

Para ahli mengatakan, hukuman itu dapat menciptakan kekosongan kepemimpinan dan menghambat pengambilan keputusan Samsung tentang investasi skala besar di masa depan.

"Ini benar-benar pukulan besar dan krisis besar bagi Samsung," kata Kim Dae-jong, seorang profesor bisnis di Universitas Sejong, kepada kantor berita AFP.

Baca Juga: Pajak warisan mengancam dinasti bisnis keluarga di Korea Selatan

Lee mengambil alih kepemimpinan perusahaan ketika ayahnya Lee Kun-hee dirawat di rumah sakit setelah serangan jantung pada tahun 2014.

Lee yang lebih tua meninggal tahun lalu, yang mengarah ke spekulasi bahwa akan ada perombakan kepemimpinan di Samsung karena ahli warisnya dapat dipaksa melakukan penjualan aset atau pembayaran dividen untuk menutupi tagihan pajak warisan yang besar.




TERBARU

[X]
×