kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan jarak sosial Singapura: Yang melanggar dihukum 6 bulan penjara


Sabtu, 28 Maret 2020 / 07:47 WIB
Aturan jarak sosial Singapura: Yang melanggar dihukum 6 bulan penjara
ILUSTRASI. Warga mengenakan masker untuk mencegah terinfeksi virus corona di Singapura


Reporter: Khomarul Hidayat | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Singapura menerbitkan aturan keras untuk membendung penyebaran virus corona. Singapura mengeluarkan undang-undang (UU) yang mengatur jarak sosial atau social distancing selama wabah virus corona dan yang melanggar akan dihukum enam bulan penjara.

Mereka yang tidak menjaga jarak setidaknya satu meter (3,2 kaki), atau yang bertemu dalam kelompok lebih dari 10 orang di luar pekerjaan atau sekolah, akan dikenakan denda hingga S$ 10.000 dolar (US$ 7.000) dan atau hukuman enam penjara bulan penjara.

Baca Juga: Hadapi tekanan corona, Singapore Airlines dapat paket penyelamatan US$ 13,2 miliar

Peraturan ini efektif per 26 Maret 2020 pukul 23.59 waktu Singapura. Demikian pernyataan Kementerian Kesehatan Singapura yang diposting Kamis (26/3).

Sejalan dengan pemerlakuan social distancing ini, mengutip siaran pers Kedutaan Besar Indonesia di Singapura, tempat hiburan seperti bar, karaoke dan bioskop semuanya ditutup.

Acara keagamaan dan tempat ibadah dihentikan sementara hanya untuk kalangan terbatas tidak lebih dari 10 orang.

Pameran, rapat, festival, konser olimpiade, bazar dihentikan sementara.

Upacara kematian hanya untuk keluarga inti dan tidak boleh berkumpul lebih dari 10 orang.

Tempat belanja, museum tetap buka dengan ketentuan maksimal 10 orang/grup.

Kegiatan di tempat training/pelatihan dihentikan sementara.

Resepsi pernikahan dan ulangtahun tidak dapat bersentuhan dan maksimal tamu yang hadir 10 orang dalm satu waktu bersamaan.

Sementara tempat bekerja menyesuaikan dengan aturan yang berlaku di tempat kerja.

Baca Juga: Atasi efek virus corona, Singapura siap tarik cadangan Rp 190 triliun




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×