kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45928,49   7,04   0.76%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bank of Korea menaikkan suku bunga acuan untuk pertama kali dalam setahun


Jumat, 30 November 2018 / 09:11 WIB
Bank of Korea menaikkan suku bunga acuan untuk pertama kali dalam setahun
ILUSTRASI. Uang Won Korea Selatan


Reporter: Wahyu Tri Rahmawati | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - SEOUL. Bank sentral Korea Selatan mengerek suku bunga acuan untuk pertama kalinya dalam setahun terakhir. Jumat (30/11), Bank of Korea menaikkan suku bunga acuan 25 basis point dari 1,50% menjadi 1,75%.

"Berdasarkan informasi terkini, Dewan Gubernur memutuskan bahwa ekonomi global telah mempertahankan tren pertumbuhan yang secara umum sehat, meski ada tanda-tanda melemah selama kuartal ketiga," ungkap bank sentral dalam pernyataan.

Bank of Korea mengungkapkan, volatilitas tinggi di pasar keuangan global terus berlanjut. Bank sentral Negeri Ginseng ini melihat, pertumbuhan ekonomi global dan pasar keuangan selanjutnya akan dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti gerakan menuju penyebaran proteksionisme perdagangan, langkah normalisasi kebijakan moneter di negara-negara besar, serta ketidakpastian politik di kawasan Zona Euro.

Bank sentral Korea melihat, kondisi domestik negeri K-Pop ini tumbuh stabil. Investasi akan melambat tapi peningkatan dan konsumsi akan stabil. "Inflasi harga konsumen berada pada 2%  karena peningkatan harga produk pertanian dan laju harga minyak," ungkap Bank of Korea dalam pernyataan yang dikutip Reuters.

Selanjutnya, bank sentral akan mempertahankan kebijakan moneter yang akomodatif. Bank of Korea akan menilai lebih lanjut, apakah perlu menyesuaikan kebijakan moneter lebih lanjut, memantau kondisi perdagangan dan moneter negara-negara besar, serta menimbang tren peningkatan utang rumah tangga dan risiko geopolitik.




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×