kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bedak J&J tersandung kasus kanker


Selasa, 03 Mei 2016 / 22:10 WIB
Bedak J&J tersandung kasus kanker


Sumber: Reuters | Editor: Dessy Rosalina

NEW YORK. Ombak besar menghadang bisnis Johnson & Johnson (J&J). Produk bedak konglomerasi consumer goods ini bakal menghadapi setidaknya 1.200 tuntutan ganti rugi dari konsumen yang menderita kanker ovarium.

Kemarin, pengadilan Amerika Serikat (AS) memutuskan J&J membayar ganti rugi sebesar US$ 55 juta kepada Gloria Ristesund. Perempuan ini merupakan pengguna bedak tabur J&J.

Pertimbangan pengadilan, J&J tidak memberikan peringatan yang cukup kepada konsumen tentang risiko kanker pada produk bedak tersebut. J&J berencana mengajukan banding atas putusan pengadilan tersebut.

Ristesund menuntut J&J setelah menjadi konsumen bedak taburĀ  Baby Powder dan Shower to Shower Powder J&J selama beberapa dekade terakhir. Ristesund menggunakan bedak J&J di daerah kelaminnya dan didiagnosa menderita kanker ovarium.

Pengadilan negara bagian Missouri memutuskan J&J bersalah setelah melakukan tes uji produk selama tiga pekan. Yang jelas,
ini merupakan kedua kalinya bagi J&J kalah di pengadilan atas kasus yang sama.

Jurubicara J&J Carol Goodrich menegaskan, putusan pengadilan AS bertentangan dengan penelitian tentang keselamatan bedak yang dilakukan selama 30 tahun. "Keputusan ini akan memaksa J&J untuk menyelesaikan kasus-kasus lain," ujar Jere Beasley, Pengacara Ristesund seperti dikutip Reuters, kemarin.

Sebelumnya, pengadilan memutus J&J bersalah dan membayar ganti rugi sebesar US$ 72 juta terhadap keluarga seorang wanita yang meninggal karena kanker ovarium pada Februari. Perempuan tersebut meninggal setelah bertahun-tahun menggunakan bedak bubuk J&J.




TERBARU

[X]
×