kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Daya usut aparat hukum atas analisa PPATK rendah


Jumat, 24 Maret 2017 / 20:37 WIB
Daya usut aparat hukum atas analisa PPATK rendah


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

BOGOR. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyoroti rendahnya tindak lanjut aparat penegak hukum terhadap hasil analisis atau hasil penelitian (HA/HP) yang dilakukan pihaknya.

Dari 400-an HA/HP yang diserahkan PPATK ke enam lembaga penegak hukum sepanjang 2016 tidak sampai 50% yang ditindaklanjuti. Keenam lembaga tersebut adalah Komisi Pembernatasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, Badan Narkotika Nasional (BNN), Ditjen Bea dan Cukai, dan Ditjen Pajak.

"Walaupun, alhamdulillah hubungan kami sangat baik, namun belum 100% data itu ditindaklanjuti, bahkan di bawah 50 persen," ujar Kepala PPATK Kepala Kiagus Ahmad Badaruddin dalam diskusi di Bogor, Jumat (24/3/2017).

Ia mengatakan, tidak ditindaklanjutinya HA/HP PPATK oleh penegak hukum karena adanya perbedaan hasil observasi. Biasanya, penyidik menganggap bukti belum cukup untuk ditingkatkan ke penyidikan.

Namun, lanjut Badaruddin, hingga saat ini berkas yang tidak ditindaklanjuti penegak hukum tersebut tidak dikembalikan lagi ke PPATK. Padahal, sedianya HA/HP tersebut dikembalikan ke PPATK sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pemanfaatan Hasil Analisis dan Pemeriksaan PPATK telah diterbitkan 10 Maret 2017.

"Dalam Inpres tersebut diminta apabila para penegak hukum tidak bisa melanjutkan, tidak ditemukan bukti yang cukup terjadi tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana asalnya, maka agar menyampaikan hasil peyelidikannya kepada PPATK," kata dia.

Di sisi lain, pengembalian HA/HP tersebut menjadi salah satu cara pemerintah untuk meningkatkan penerimaan keuangan negara melalui sektor pajak. Sebab, HA/HP tersebut akan didalami kembali oleh PPATK guna menemukan potensi pelanggaran pajak.

Jika ditemukan adanya potensi pajak maka PPATK akan menyerahkan HA/HP itu kepada Kementerian Keuangan. Di Kementerian Keuangan, berkas dari PPATK itu digali lebih lanjut agar bisa dipastikan potensi perpajakannya. "Sehingga dapat menghasilkan penambahan penerimaan negara," ujarnya.

Berikut rincian HA/HP yang telah diserahkan PPATK ke enam lembaga penegak hukum pada 2016:

  • KPK telah menerima 100 laporan Hasil Analisis PPATK
  • Kepolisian telah menerima 186 laporan Hasil Analisis PPATK
  • Kejaksaan telah menerima 86 Laporan Hasil Analisi PPATK
  • Ditjen Bea dan Cukai telah menerima 2 Laporan Hasil Analisi PPATK
  • Badan Narkotika Nasional (BNN) telah menerima 9 Laporan Hasil Analisis PPATK
  • Ditjen Pajak telah menerima 52 Laporan Hasil Analisi PPATK.

(Fachri Fachrudin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×