kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dewan etika mengimbau anggota Konggres AS melaporkan aset mata uang kripto


Jumat, 22 Juni 2018 / 07:25 WIB
Dewan etika mengimbau anggota Konggres AS melaporkan aset mata uang kripto


Reporter: Agung Jatmiko | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Komite Etika Konggres Amerika Serikat (AS) mengeluarkan memo yang menghimbau anggota Konggres untuk mengumumkan secara terbuka setiap kepemilikan dalam mata uang kripto yang melebihi US$ 1.000.

Mengutip Cryptovest, Kamis (21/6), para anggota Konggres juga diminta untuk mengungkapkan investasi dalam mata uang digital dan melaporkan setiap penjualan kripto atau pembelian di luar US$ 1.000 dalam waktu 45 hari dari kesepakatan. Lewat memo ini, Dewan Etika Konggres AS dapat segera mengetahui berapa jumlah anggota Konggres AS yang menunjukkan minat pada mata uang kripto seperti Bitcoin atau Ether.

Menurut Undang-Undang Etika Pemerintahan AS Tahun 1978, para anggota Konggres diharuskan mengungkapkan aset mereka seperti real estat atau hasil investasi. Aturan itu diperbarui pada tahun 2012, yang mengharuskan anggota Konggres dan anggota keluarga mereka untuk juga mengungkapkan kepemilikan saham, obligasi, dan derivatif. Nah, saat Bitcoin dan mata uang kripto lainnya menjadi mainstream, Komite Etika Konggres AS memutuskan untuk menambahkannya juga.

Memo komite juga menyinggung apakah anggota Kongres dapat menghasilkan uang dari pekerjaan terkait dengan mata uang kripto. Aturan saat ini melarang anggota parlemen mendapatkan lebih dari US$ 28.050 per tahun dari pekerjaan tambahan yang tidak terhubung dengan aktivitas kongres mereka. Dewan Etika Konggres AS mencatat bahwa larangan itu juga berlaku untuk penambangan mata uang kripto, suatu proses di mana orang menggunakan kekuatan komputasi untuk menghasilkan koin atau token baru.




TERBARU

[X]
×