kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ditjen Pajak belum putuskan limpahkan pegawai ke BKF


Rabu, 15 September 2010 / 13:32 WIB
Ditjen Pajak belum putuskan limpahkan pegawai ke BKF


Reporter: Martina Prianti | Editor: Edy Can

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak belum memutuskan akan memindahkan pegawainya yang berada di bagian peraturan pajak satu dan dua. Hal tersebut terkait rencana Menteri Keuangan Agus Martowardojo memisahkan kewenangan pembuat dan pelaksana peraturan pajak dari tubuh Ditjen Pajak.

Iqbal Alamsjah, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, mengatakan bahwa intern Kementerian Keuangan termasuk Ditjen Pajak saat ini masih melakukan kajian tentang struktur Ditjen Pajak ke depan. "Kajian dilakukan dalam artian, mau ditempatkan ke mana dua direktur itu yaitu direktur yang menangani peraturan pajak penghasilan (PPh) dan peraturan pajak pertambahan nilai (PPN) itu," ucap Iqbal kepada KONTAN, Rabu (15/9).

Dia melanjutkan, pengkajian dilakukan karena Ditjen Pajak melihat hal yang terkait dengan peraturan pajak, akhirnya juga akan terkait langsung dengan Ditjen Pajak. Meski demikian, Ditjen Pajak yakin sebelum kuartal empat datang, keputusan itu sudah terbit karena Menteri Keuangan menargetkan pada awal kuartal empat pemisahan itu sudah dapat berjalan.

Seperti diketahui, Kementerian Keuangan telah memutuskan mencabut kewenangan Ditjen Pajak membuat regulasi pajak. Kewenangan tersebut akan dilimpahkan ke Badan Kebijakan Fiskal (BKF).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×