kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPR minta laporan resmi Rp 32,75 triliun piutang pajak yang berpotensi hilang


Kamis, 19 Juli 2018 / 20:08 WIB
DPR minta laporan resmi Rp 32,75 triliun piutang pajak yang berpotensi hilang
ILUSTRASI. Melchias Marcus Mekeng


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi XI DPR Melchias Marcus Mekeng menilai, piutang pajak menjadi persoalan di tiap laporan keuangan tahunan Kementerian Keuangan (Kemkeu). Pihaknya pun meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk memperinci piutang pajak tersebut.

Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2017, piutang pajak tercatat Rp 54,16 triliun. Angka itu turun Rp 47 triliun dibanding tahun 2016 yang sebesar Rp 101,7 triliun.

Meski demikian, penurunan piutang pajak Rp 47 triliun bukan karena sepenuhnya telah tertagih. Dari jumlah itu, yang baru tertagih di tahun berjalan baru mencapai Rp 13,61 triliun. Sementara Rp 1,2 triliun di antaranya merupakan penurunan karena koreksi penyesuaian, seperti hasil keberatan.

Sedangkan Rp 32,7 triliun sisanya, merupakan piutang pajak yang dikeluarkan dari neraca tahun anggaran 2017 dan ditetapkan sebagai hapus buku, bukan hapus tagih. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) 01 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah.

"Kalau bisa minta laporan resminya, Pak. Supaya kita tahu, karena sudah puluhan tahun. Masa carry over, masa enggak bisa selesai-selesai. Itu harus dijelaskan, orangnya sudah tidak ada atau perusahaannya sudah tidak ada, harus clear," kata Mekeng dalam rapat dengan Kemkeu, Kamis (19/7).

Menurutnya, persoalan piutang pajak menjadi persoalan laporan keuangan pemerintah setiap tahunnya. Dahulu lanjut Mekeng, pemerintah dan DPR, sempat membentuk Panitia Kerja (Panja) khusus membahas piutang pajak. Sayangnya Ditjen Pajak enggan buka-bukaan.

"Jangan sampai ada orang-orang yang ngumpet di sini dan merusak kredibilitas laporan keuangan Kementerian Keuangan," tambah dia.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemkeu Robert Pakpahan pun bersedia memberikan laporan resmi piutang pajak tersebut. "Mungkin kami akan lengkapi profil dari (piutang pajak) Rp 32,75 triliun itu," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×