kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Google minta perpanjangan waktu serahkan data


Minggu, 12 Maret 2017 / 18:01 WIB
Google minta perpanjangan waktu serahkan data


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) mendapat permintaan dari Google untuk perpanjangan waktu pemberian data kepada DJP.

Kepala Kantor Wilayah Jakarta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Muhammad Haniv mengatakan, seminggu yang lalu Google menyurati DJP setelah otoritas pajak mengirim permintaan supporting data dalam rangka pemeriksaan.

Google menjawab permintaan tim pemeriksa tersebut dengan meminta perpanjangan waktu. Google tidak membeberkan alasan dari permintaan perpanjangan waktu tersebut, “Hanya minta perpanjangan waktu saja. Tidak ada alasan,” kata Haniv kepada KONTAN, Minggu (12/3).

Namun demikian, ia menilai Google masih urung memberikan data kepada DJP atas alasan meragukan masalah keamanan data mereka.

Sebelumnya diberitakan, otoritas pajak meragukan besaran pendapatan yang dilaporkan oleh Google. Angka yang didapatkan oleh Bloomberg pascapertemuan antara Google dan Ditjen Pajak 19 Januari 2017 lalu, Google diketahui telah membayarkan pajak 2015 senilai Rp 5,2 miliar dari total pendapatan sebesar Rp 20,9 miliar atau US$ 1,6 juta.

Oleh karena itu, DJP meminta supporting data dari Google guna menghitung kewajiban pajaknya. Adapun dalam periode 2012 hingga 2015, berdasarkan laporan keuangan yang dilaporkan oleh Google ke Ditjen Pajak, Google tercatat mendapatkan laba sebelum pajak sebesar Rp 74,5 miliar, dengan total keseluruhan pajak yang dibayarkan Rp 18,5 miliar.

Sebelumnya Haniv juga memiliki dasar bahwa total pendapatan dari bisnis iklan digital di Indonesia pada tahun 2015 adalah sebesar US$ 830 juta. Angka US$ 830 juta ini sama dengan yang dikeluarkan oleh perusahaan riset AS eMarketer soal belanja iklan digital di Indonesia. Pemerintah memperkirakan, Google dan Facebook memegang pangsa pasar sekitar 70%.

Itu sebabnya, DJP menaksir kewajiban pajak Google bisa mencapai Rp 450 miliar per tahun dengan asumsi margin keuntungan yang diperoleh di kisaran Rp 1,6 triliun hingga Rp 1,7 triliun per tahun. Margin tersebut diperoleh atas penghasilan sekitar Rp 5 triliun per tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×