kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45928,35   -6,99   -0.75%
  • EMAS1.321.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Harga susu lokal makin tertekan


Senin, 13 Agustus 2018 / 10:01 WIB
Harga susu lokal makin tertekan
ILUSTRASI. PRODUKSI SUSU SEGAR


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kemtan) merevisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 tahun 2017 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu. Beleid tersebut diubah dengan Permentan No.33 tahun 2018 sebagai revisi kedua, dari sebelumnya, Permentan No. 30/2018 yang merupakan revisi pertama.

Dalam revisi ini, Kemtan menghapus kewajiban industri pengolahan susu untuk bermitra dengan peternak lokal. Kemtan juga menghapus sanksi bagi industri pengolahan susu dalam negeri bila tidak menyerap susu lokal.

Ketua Asosiasi Peternak Sapi Perah Indonesia (APSPI) Agus Warsito mengaku khawatir terkait revisi ini. Bila kewajiban industri pengolahan susu menyerap produk susu segar dihapus, maka tidak ada jaminan bagi peternak susu perah untuk menjual produk mereka. "Nantinya harga susu di tingkat peternak juga dihargai sesuai keinginan industri," ujar Agus kepada KONTAN, Minggu (12/8).

Padahal, menurut Agus, Permentan No. 26 tahun 2017 ini tadinya diharapkan menjadi awal bagi peternak untuk bisa memenuhi kebutuhan susu segar dalam negeri. Apalagi, saat ini harga susu tengah menunjukkan kenaikan. Dia khawatir harga susu akan turun kembali. "Kalau begini peternak tidak akan tertarik lagi," tandas Agus.

Tuntutan WTO

Terkait kebijakan ini, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kemtan Fini Murfiani mengakui adanya revisi tersebut. Namun ia enggan menanggapi soal penghapusan kebijakan yang mewajibkan industri menyerap susu lokal.

Fini juga tidak mau membeberkan alasan mengapa Kemtan menghilangkan kebijakan menyerap susu lokal dari beleid baru tersebut. Hanya saja dia mengatakan, sebenarnya pihaknya sudah menerima pengajuan kemitraan antara industri pengolahan susu dengan peternak dari 118 perusahaan. Dari pengajuan kemitraan tersebut, terdapat 30 industri pengolahan susu dan 88 importir.

“Dengan adanya kemitraan, pelaku usaha mendapatkan pasokan susu segar yang kualitasnya bagus sesuai kebutuhan bahan baku. Kemitraan ini juga memperbaiki produksi dan mutu susu mitranya. Dia mendapat jaminan bahan baku, peternak juga mendapat jaminan pasar,” klaim Fini.

Ketua Dewan Persusuan Nasional Teguh Boediyana menambahkan, perubahan aturan ini mungkin disebabkan tuntutan Amerika Serikat lewat organisasi perdagangan dunia (WTO) baru-baru ini. Karena itu menurutnya, pemerintah sangat berhati-hati menetapkan aturan ini.

"Kalau sifatnya diwajibkan itu dianggap sebagai suatu pelanggaran atau ketabuan di free market. Jadi mungkin pemerintah berhati-hati untuk menghilangkan ketentuan tersebut," ujar Teguh.

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Peternak Sapi Kerbau Indonesia (PPSKI) Rochadi Tawaf menilai perubahan ini menjadi tanda bahwa Kemtan tak mampu menjalankan tugas kementerian lain. Pasalnya, penyediaan dan peredaran susu dalam negeri, khususnya terkait kemitraan antara peternak dan industri pengolahan susu, menyangkut berbagai kementerian lain.

"Pembangunan sapi perah tidak bisa hanya satu kementerian. Kementerian Perindustrian berhubungan dengan industri pengolahan susu, Kementerian Perdagangan terkait importasi, kemudian Kementerian Koperasi mengurus koperasi. Jadi ini bukan hanya tugas Kemtan untuk mengatur, tetapi lintas Kementerian," terang Rochadi.

Supaya susu segar yang diproduksi peternak dapat diserap industri, maka susu harus dijadikan sebagai komoditas prioritas. Susu segar juga bisa diwajibkan sebagai konsumsi bagi anak usia sekolah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×