kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

H&M menangkan merek Monkey Monkey


Rabu, 22 Juli 2015 / 15:25 WIB
H&M menangkan merek Monkey Monkey


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Hennes & Mauritz Ab (H&M) dapat tersenyum lebar. Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan permohonan yang diajukan perusahaan asal Swedia itu atas pembatalan merek Monkey Monkey milik Eddy Hartono.

“Menolak eksepsi tergugat dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya,” ucap ketua majelis hakim Agus Triyono, Selasa (14/7). Dalam pertimbangannya, ia menilai, Eddy Hartono terbukti tak menggunakan merek Monkey Monkey selama tiga tahun berturut-turut sejak 4 Mei 2010.

Adapun, merek tersebut telah didaftarkan di Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dengan nomor IDM000245954. Nah, atas putusan tersebut pula, majelis hakim memerintahkan kepada turut tergugat yakni, Dirjen HKI untuk menghapuskan merek Monkey Monkey milik tergugat dari daftar umum merek.

Pertimbangan lain majelis hakim yakni, berdasarkan saksi-saksi dan fakta yang diajukan oleh H&M, dan dihubungkan dengan bukti yang ada terhadap merek Monkey Monkey di Indonesia yang dilakukan oleh PT Berlian Delta Plansearch pada 21 Januari 2015.

Dari hasil survei yang dilakukan di kota-kota besar seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, Bandung, Semarang, Surabaya, Bali, Medan, Makassar, dan Balikpapan dapat dipastikan bahwa tidak ada produk merek Monkey Monkey milik Eddy Hartono yang diperdagangkan di kota—kota tersebut.

Pasalnya, diantara 641 outlet yang ditelusuri, tidak ada satu pun orang yang melihat, mendengar, atau menjual produk dengan merek Monkey-Monkey yang diproduksi ole PT Warna Mardhika, perusahaan melek tergugat.

Tak hanya itu, majelis juga menimbang dari bukti-bukti yang diajukan termohon dalam persidangan berupa contoh produk kaos Monkey-Monkey tak disertai bukti-bukti pendukung. Seperti menunjukkan bahwa produk tersebut telah dipergunakan dan diperdagangkan secara riil di masyarakat dengan kegiatan perdagangan.

Hal-hal tersebut pula lah yang meyakinkan majelis hakim bahwa, merek Monkey Monkey milik Eddy Hartono sudah tak dipergunakan selama tiga tahun berturut-turut.

Sekedar informasi, perkara dengan nomor 17/Pdt.Sus-Merek/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst didaftarkan penggugat pada 21 April 2015 lalu lantaran merek Monkey Monkey tersebut seakan menghalangi kelangsungan bisnisnya di Indonesia.

H&M Hennes & Mauritz Ab merupakan pengusaha retail multinasional di bidang busana asal Swedia dengan penjualan berbagai jenis busana dan aksesoris. Nah, dalam menjalankan usahanya, penggugat menggunakan berbagai macam merek dagang salah satunya adalah merek MONKI.

Adapun merek MONKI tersebut telah digunakan dan terdaftar di beberapa negara di dunia. Untuk memasarkan merek MONKI di Indonesia, penggugat harus mengajukan permohonan pendaftaran merek kepada Dirjen HKI.

Tapi dalam perjalanannya, penggugat harus mengalami adanya merek Monkey Monkey milik tergugat dalam kelas yang sama yakni kelas 25 berupa pakaian. Setelah ditelusuri, penggugat mengetahui, bahwa tergugat ternyata tidak menggunakan merek Monkey Monkey selama tiga tahun berturut-turut. Atas dasar itu lah H&M Hennes & Mauritz Ab mengajukan gugatan pembatalan merek itu di PN Jakarta Pusat.

Sayangnya atas keputusan ini, pihak tergugat dan penggugat belum bisa dimintai konfirmasinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×