kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Implementasi AEoI akan dinilai kembali pada 2020


Jumat, 20 April 2018 / 08:29 WIB
Implementasi AEoI akan dinilai kembali pada 2020
ILUSTRASI. ILUSTRASI OPINI - Menambah Penerimaan Negara via AEOI


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - LOMBOK. Indonesia telah siap untuk melaksanakan Automatic Exchange of Information (AEoI) atau pertukaran data keuangan secara otomatis antarnegara untuk keperluan perpajakan mulai April 2018 untuk nasabah lokal dan September 2018 untuk nasabah asing. Setelah dua tahun berjalan, Indonesia akan kembali dinilai oleh OECD terkait implementasi dari program ini.

Kepala Subdirektorat Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Leli Listianawati mengatakan, Indonesia telah lolos penilaian untuk bertukar informasi secara resiprokal dengan negara lain atau pre-asesmen. Nantinya, pada 2020 Indonesia akan kembali dinilai oleh OECD.

"Di 2020 akan ada full review untuk implementasi AEoI. Akan ada asesmen keseluruhan dari regulasi, kerahasiaan, pemanfaatan informasinya, dan dari sisi apakah Indonesia memberikan datanya sesuai standar atau ada yang tidak diberikan," ujar Leli pada media gathering di Lombok, Kamis (19/4).

"Sekarang di grup AEoI sedang dibahas TOR-nya dan 2019 akan diases. Indonesia pada 2020," lanjutnya.

Asal tahu saja, saat ini tercatat 79 yurisdiksi yang siap sebagai partisipan dari total 146 yurisdiksi yang telah berkomitmen untuk melaksanakan AEoI. Adapaun rinciannya adalah ada 75 yurisdiksi yang Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA)nya telah teraktivasi dengan Indonesia per April 2018. Sedangkan empat yurisdiksi lainnya MCAA-nya sedang dalam tahap aktivasi dengan Indonesia dan diperkirakan selesai dalam tahun 2018.

Untuk yurisdiksi tujuan pelaporan adalah semua yurisdiksi partisipan kecuali empat yurisdiksi yang MCAAnya sedang tahap teraktivasi dengan Indonesia. Namun, yang sepakat bertukar tahun 2019, baru 1 yurisdiksi yang dalam tahapan aktivasi MCAA dan akan mulai bertukar tahun 2019.

Serta ada lima yurisdiksi non resiprokal permanen, seperti : Bermuda, British Virgin Island, Cayman Island, Nauru, dan Turk and Caicos Islands yang tidak memerlukan informasi dari negara lainnya karena tidak mengenakan pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×