kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini sanksi gunakan bitcoin sebagai alat pembayaran di Indonesia


Sabtu, 13 Januari 2018 / 18:28 WIB
Ini sanksi gunakan bitcoin sebagai alat pembayaran di Indonesia
ILUSTRASI. ilustrasi Cryptocurrency


Reporter: Sanny Cicilia | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia menegaskan bahwa virtual currency termasuk bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah. Dengan begitu, penggunaannya dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya, wajib menggunakan rupiah.

"Pemilikan virtual currency sangat berisiko dan sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab, tidak terdapat administrator resmi," tulis BI dalam keterangan resmi, Sabtu (13/1). Selain itu, tidak ada dasar penggerak harga atau underlying asset sehingga sangat fluktuatif dan rentan terhadap risiko penggelembungan atau bubble.

Tanpa adanya regulator, penggunaan uang virtual juga rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme, sehingga dapat mempengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat. 

"Oleh karena itu, Bank Indonesia memperingatkan kepada seluruh pihak agar tidak menjual, membeli atau memperdagangkan virtual currency," tuis BI.

Mengintip UU Mata Uang, setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam tujuan pembayaran atau keuangan lainnya bisa dipidana kurungan paling lama satu tahun, dan denda paling banyak Rp 200 juta. Itu belum dengan tuduhan tujuan penggunaan uang virtual dalam pembayarannya. 

Bank Indonesia menegaskan bahwa sebagai otoritas sistem pembayaran, melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran dan penyelenggara teknologi finansial di Indonesia baik bank dan lembaga selain bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency.

Hal ini diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017​ tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Yang disebut sebagai penyelenggara jasa sistem pembayaran ini termasuk prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×