kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jual beli data nasabah melanggar hukum


Minggu, 27 Agustus 2017 / 13:34 WIB
Jual beli data nasabah melanggar hukum


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - Baru-baru ini kepolisian melalui direktorat tindak pidana ekonomi khusus tengah berusaha membongkar sindikat penjualan data nasabah perbankan. Namun Dirtipideksus Kombes Pol Agung Setya bilang, pihaknya masih akan fokus mencari pelaku pencurian data tersebut.

"Kami mencari pelaku pencuri data yang mengambil tanpa hak," ujarnya kepada KONTAN akhir pekan lalu.

Sementara itu jika ditelusuri di internet, penyedia jasa database jumlahnya cukup banyak. KONTAN sempat berhasil menghubungi salah satunya, sebut saja "Tuan A". Orang yang tidak mau disebut identitasnya ini mengaku tidak hanya menjual data para nasabah perbankan, tetapi juga data lain yang berguna untuk kepentingan pemasaran produk atau jasa.

Data yang dimaksud di antaranya, identitas para pemegang waralaba, pelanggan department store, pemilik apartemen, anggota MLM, bahkan pelanggan situs judi online.

"Meliputi nama nomor handphone aktif, alamat rumah, dan alamat kantor," ucap Tuan A.

Bahkan ia juga mengklaim memiliki kliping data emiten lengkap dengan hasil produknya, laporan keuangan, bidang usaha, alamat, contact person, sekaligus data direksinya.

Masing-masing jenis data dijual dengan harga berbeda tergantung kualitas dan jenisnya. Data nasabah perbankan dijual mulai dari US$ 500, sementara data emiten US$ 90.

Tuan A bilang para pelanggannya biasanya berprofesi sebagai tenaga pemasaran atau sales di suatu perusahaan. Dengan memiliki data yang sudah dikategorikan ini, kemungkinan berhasil penjualan barang lebih besar.

Sekadar informasi, seperti sudah diberitakan sebelumnya, polisi menangkap seseorang dengan inisial C. Ia ditangkap lantaran memperjual-belikan data nasabah.

Atas perbuatannya, C dikenai Pasal 47 ayat (2) jo Pasal 40 UU No 7 tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU no 10 tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 43 jo Pasal 32 ayat (2) UU No 11 Tahun 1998 tentang ITE dan atau PAsal 378 KUHP dan atau Pasal 379a KUHP dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×