kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK amankan oknum TNI AL dalam OTT di Bangkalan


Selasa, 02 Desember 2014 / 14:49 WIB
KPK amankan oknum TNI AL dalam OTT di Bangkalan
ILUSTRASI. Asing Banyak Mengoleksi Saham-Saham Ini Saat IHSG Menguat Kemarin


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan, pihaknya juga mengamankan salah satu oknum TNI Angkatan Laut (AL) dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di Kabupaten Bangkalan, Pulau Madura, Provinsi Jawa Timur, Senin (1/12) kemarin. Oknum TNI itu diamankan bersama dengan Ketua DPRD Bengkalan, Fuad Amin Imron dan satu pihak swasta.

"Terdiri dari penyelenggara negara, swasta, dan satu TNI AL," kata Abraham di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (2/12).

Menurut Abraham, oknum TNI AL tersebut diduga kuat telibat dalam penyimpangan yang dilakukan para tertangkap tersebut. Namun, Abraham masih enggan memperinci modus dugaan penyimpangan itu. Yang jelas menurut Abraham, modus yang dilakukan yakni adanya pemberian sesuatu dari pihak swasta 

"(Jika terbukti korupsi) TNI AL ini akan kita serahkan karena dia akan tunduk pada peradilan militer," imbuh dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja menyatakan, penangkapan tersebut dilakukan terkait dengan pembayaran rutin suplai gas yang melibatkan sebuah BUMD. Dalam hal ini, pemerintah daerah melakukan perjanjuan dengan BUMD tersebut sejak tahun 2007 silam. Kendati demikian, Pandu tidak menjelaskan lebih rinci terkait hal tersebut.

"Itu perjanjiannya ditandatangani ketika yang bersangkutan kepala daerah," imbuh Pandu. Fuad Amin yang juga merupakan politisi Partai Gerindra tersebut diketahui menjabat sebagai Bupati Bangkalan sebelum menjabat sebagai Ketua DPRD Bangkalan.

Oleh karena itu, KPK juga turut mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 700 yang diduga sebagai pembayaran kontrak itu. Menurut Pandu, transaksi pemberian uang itu bukan pertama kalinya dilakukan. 

Adapun para pihak yang diamankan tersebut telah berada di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan secara intensif. Status mereka hingga kini masih sebagai terperiksa dan akan ditentukan status hukumnya dalam waktu 1x24 jam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×