kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mendagri tetap pangkas penghambat investasi


Senin, 10 April 2017 / 19:11 WIB
Mendagri tetap pangkas penghambat investasi


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu mencabut sejumlah kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam membatalkan peraturan daerah (Perda). Kendati demikian, Kemendagri bertekad untuk membatalkan perda yang menghambat investasi.

Menurut Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pujianto, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan No.137/PUU-XIII/2015 tidak membuat kewenangan Kemendagri mandul. Widodo menyatakan, putusan MK tersebut hanya membatalkan Pasal 251 ayat 2,3, 4 dan 8.

"Amar putusan yang mencabut keputusan dalam negeri itu tidak ada. Yang dicabut itu frasa perda kabupaten, kota dan penyelenggaraan pemerintah. Itu yang dihilangkan," kata Widodo pada KONTAN, Senin (10/4).

Widodo menyatakan, Kemendagri tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda, pasal 251 ayat 1, yang intinya perda maupun peraturan gubernur yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, masih bisa dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri.

"Jadi tidak ada masalah, setelah putusan MK kewenangan Kementerian Dalam Negeri masih tetap sama. Mendagri akan tetap membatalkan kalau ada perda yang menghambat investasi atau intoleran," tegas Widodo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×