kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menteri Jonan revisi aturan pemanfaatan gas bumi


Jumat, 11 Agustus 2017 / 14:46 WIB
Menteri Jonan revisi aturan pemanfaatan gas bumi


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasiusi Jonan, lagi-lagi merevisi aturan yang diterbitkannya sendiri. Kali ini, Menteri ESDM merevisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 / 2017.

Revisi tersebut tertuang dalam Permen 45 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Pembangkit Tenaga Listrik. Aturan tersebut ditetapkan Jonan pada 21 Juli 2017 lalu.

Penerbitan aturan ini dalam pertimbangan untuk meningkatkan gas bumi dalam bauran energi bagi pembangkit tenaga listrik. Selain itu, aturan ini juga dibuat untuk menjamin ketersediaan pasokan gas bumi dengan harga yang wajar dan kompetitif untuk sektor ketenagalistrikan. Juga perlunya mengatur pemanfaatan gas bumi untuk pembangkit tenaga listrik.

Dalam Pasal 2 disebutkan, Permen ini mengatur ketentuan mengenai pemanfaatan gas bumi untuk pembangkit listrik milik PT PLN (Persero) maupun Badan Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik (BUPTL) pada sistem tenaga listrik dan asokan gas bumi untuk pembangkit tenaga listrik

Dalam Pasal 3, Menteri ESDM menetapkan alokasi dan pemanfaatan gas bumi untuk pembangkit tenaga listrik sebagai upaya pemenuhan penyediaan tenaga listrik dalam negeri. Penetapan alokasi gas tersebut diberikan kepada PT PLN (Persero) dan /atau BUPTL.

Pada Pasal 4 dinyatakan PT PLN dan BUPTL dapat memperoleh pasokan gas bumi dari Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi sepanjang badan usaha tersebut menyediakan fasilitas atau infrastruktur gas bumi.

Dalam Pasal 5 ayat 1 disebutkan Menteri menetapkan harga gas bumi dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi untuk pembangkit tenaga listrik. Penetapan harga gas bumi dilaksanakan dengan mempertimbangkan keekonomian lapangan, harga gas bumi di dalam negeri dan internasional, kemampuan daya beli konsumen gas bumi dalam negeri, dan nilai tambah dari pemanfaatan gas bumi di dalam negeri.




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×