kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ody Mulya angkat bicara soal sengketa hak cipta film Benyamin Biang Kerok


Jumat, 27 April 2018 / 05:30 WIB
Ody Mulya angkat bicara soal sengketa hak cipta film Benyamin Biang Kerok


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Produser Maxima Pictures Ody Mulya angkat bicara soal sengketa Film Benyamin Biang Kerok yang diproduksinya bersama Falcon Pictures.

Ody menjelaskan bahwa untuk produksi film Benyamin Biang Kerok, dan Benyamin Biang Kerok Beruntung, pihaknya telah membeli lisensi film dari PT Layarcipta Karyamas Film, pun terhadap lisensi karakter Benyamin yang dibeli dari Yayasan Benyamin Sueb.

"Kalau saya dua, film sudah saya beli, biang kerok beruntung juga sudah saya beli. Kedua, karakter Benyamin juga saya beli, saya sudah minta izin ke Beno," kata Ody di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/4).

Lantaran telah mengantongi pembelian lisensi tersebut, Ody menjelaskan, gugatan yang diajukan penulis cerita Benyamin Biang Kerok dan Benyamin Biang Kerok Beruntung tak tepat.

Alasannya, Ody menjelaskan bahwa dalam pembelian lisensi film sebagai karya seni sinematografi turut mencakup seluruh pendukungnya mulai dari judul, naskah, karakter dan lainnya sepanjang terkait langsung dengan film tersebut.

"Intinya begini, saya beli rumah, terus ada pohon di halaman masa saya enggak boleh pakai? Misalnya saya jual FTV ke TV, Boleh tidak saya klaim itu judulnya ga saya kasih? Pasti tidak mau TV. Itu yang sekarang terjadi, ketika karyanya dijual sudah tidak bisa gugat lagi," jelasnya.

Sebelumnya, Ody bersama Falcon Pictures, Max Pictures dan produser Falcon Pictures Nirmal Hiroo Bharwani alias HB Naveen digugat oleh pemegang hak cipta cerita Benyamin Biang Kerok, dan Benyamin Biang Kerok Beruntung Syamsul Fuad.

Sementara Bakhtiar Yusuf, kuasa hukum Syamsul Fuad menerangkan, gugatan dilakukan oleh Syamsul lantaran menilai Layarcipta tak berhak menjual hak cipta dua film tersebut, lantaran hak.cipta dimiliki Fuad.

"Jadi poin penting itu kita menganggap perjanjian mereka dengan PT Layak Cipta Karya Film itu bertentangan dengan UU hak cipta. Jadi peralihan hak milik atas film itu mereka anggap bisa mengalihkan hak cipta milik Pak Fuad," jelasnya dalam kesempatan yang sama.

Sementara dalam gugatannya, Fuad meminta adanya ganti rugi atas kerugian yang dialaminya senilai total Rp 12 miliar. Rinciannya yaitu kerugian materiil senilai Rp 1 miliar untuk film Benyamin Biang Kerok, Rp 1 miliar untuk film Benyamin Biang Kerok Beruntung. Dan senilai Rp 10 miliar untuk kerugian immateril.

Pun ia juga meminta adanya royalti atas penjualan tiket bioskop yang terjual atas kedua film tersebut senilai Rp 1.000 per tiket.

Belum selesai gugatan Fuad diputuskan, Falcon Pictures justru balik menggugat Fuad. Alasannya, gugatan Syamsul dinilai jadi biang kerok atas tak berkembangnya cuan yang didapat atas Benyamin Biang Kerok.

Dalam gugatannya, Falcon balik meminta adanya ganti rugi senilai Rp 50 miliar. Dengan rincian, Rp 35 miliar sebagai kerugian material, dan Rp 15 miliar sebagai kerugian imaterial. Sementara saat dimintai keterangan soal gugatan balik ini, Ody enggan menjelaskan.

"Itu strategi pengacara saya, saya tak tahu. Saya kan bikin film saja. Saya tidak ikut campur itu otoritas pengacara," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×