kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

RI segera banding putusan pembatasan impor WTO


Senin, 02 Januari 2017 / 19:57 WIB
RI segera banding putusan pembatasan impor WTO


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Pemerintah Indonesia bakal mengajukan banding atas keputusan Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO) yang memenangkan gugatan Amerika Serikat (AS) dan Selandia Baru terkait hambatan impor yang diterapkan Indonesia terhadap produk makanan termasuk daging sapi dan unggas.

"Kami mau banding tapi saya tidak bisa cerita detail di media. Ada forumnya nanti yaitu Appalette Body," katanya pada KONTAN, Senin (2/1).

Sekadar informasi, Appalette Body adalah Badan Banding. Di tiap upaya banding akan diteliti oleh tiga dari tujuh orang anggota tetap Appellate Body yang ditetapkan oleh Dispute Settlement Body (DSB) dan berasal dari anggota WTO yang mewakili kalangan luas.

Iman juga enggan menjelaskan kapan tepatnya mereka akan mengajukan banding terkait hal tersebut. Sekadar informasi, pemerintah mempunyai waktu sekitar 60 hari untuk mengajukan banding dari keputusan tersebut.

Mengutip Reuters, ada sekitar 18 aturan yang menghambat impor produk hortikultura, hewan dan produk hewan. Beberapa produk yang dilakukan pembatasan itu antara lain apel, anggur, kentang, bawang, bunga, jus, buah kering, sapi, ayam dan daging sapi. Ketentuan itu dinilai tidak sesuai dengan aturan Persetujuan Umum tentang Tarif dan Perdagangan (GATT) dari WTO sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×