kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Serikat pekerja Pertagas tolak rencana akuisisi Pertagas oleh PGN


Jumat, 25 Mei 2018 / 14:33 WIB
Serikat pekerja Pertagas tolak rencana akuisisi Pertagas oleh PGN
ILUSTRASI.


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) tampaknya akan mendapatkan kesulitan untuk mengakuisisi Pertamina Gas (Pertagas). Pasalnya, para pekerja Pertagas masih bersikeras tidak ingin adanya akuisisi Pertagas oleh PGN. Padahal akuisisi ini diperlukan untuk membentuk subholding gas yang merupakan bagian dari rencana pemerintah membentuk Holding BUMN Migas.

Serikat Pekerja Pertamina Gas (SPPG) beralasan, PGN merupakan perusahaan publik dan bukan perusahaan negara yang sahamnya 100% dimiliki pemerintah. Bagi SPPG, gas bumi yang merupakan salah satu sumber energi seharusnya dikelola oleh negara bukan perusahaan publik seperti tertulis pada Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 2.

Namun hak negara untuk mengendalikan gas bumi justru akan dilepas ke publik melalui akuisisi Pertagas oleh PGN. “Kami pekerja Pertagas dengan tegas menyatakan menolak diakuisisi oleh PGN,” tegas Nugeraha Junaedy Ketua Serikat Pekerja Pertamina Gas (SPPG) dalam siaran pers pada Jumat (25/5).

Diakuisisinya Pertagas oleh PGN pun disebut-sebut hanya akan merugikan Pertamina dan negara. Nugeraha bahkan menyebut rencana akuisisi Pertagas oleh PGN hanya akan menjual aset negara kepada pihak swasta.

“Sebesar 43% saham PGN adalah milik publik, 5% dimiliki oleh perseorangan sedangkan 38% dimiliki oleh perusahaan swasta. Menyerahkan Pertagas yang 100% milik negara kepada PGN sama saja dengan menjual aset negara kepada swasta," ungkap Nugeraha.

Menurutnya, aset, pendapatan, dan laba Pertagas saat ini seluruhnya dikontribusikan untuk negara. Menjual Pertagas kepada PGN tentu sama saja dengan merelakan 43% asset, pendapatan dan laba untuk dinikmati oleh swasta.

“Mari kita analogikan saat Pertagas di akuisisi PGN, jika Pertagas mencetak laba Rp 1.000, maka negara hanya akan menerima Rp 570. Dengan kata lain negara telah kehilangan laba sebesar Rp 430. Ini jelas mencederai pasal 33 ayat 2 UUD 1945” jelas Nugeraha.

Selain itu aksi akuisisi akan membutuhkan jumlah dana yang sangat besar untuk pembelian seluruh aset Pertagas dan afiliasinya. Nugeraha meragukan kemampuan keuangan PGN untuk mengakuisisi Pertagas, terutama kinerja keuangan PGN dalam lima tahun terakhir menurun cukup tajam.

Hal ini pula yang merisaukan para pekerja Pertagas karena ada kemungkinan PGN meminta sokongan dana dari induk barunya yaitu Pertamina, “Bukankah ini justru hanya merugikan Pertamina? Alih-alih memberikan pemasukan kepada Pertamina, aksi PGN mengakuisisi Pertagas akan membebani kinerja keuangan Pertamina secara konsolidasi,” lanjut Nugeraha.

Lebih lanjut Nugeraha menyebut akuisisi Pertagas oleh PGN merupakan aksi korporasi yang hanya dilakukan untuk memburu rente. “Melihat pertimbangan tersebut akuisisi justru merupakan opsi yang paling buruk untuk Pertamina. Akuisisi tampak seperti aksi korporasi yang disetir oleh pemburu rente untuk mengkerdilkan bisnis gas Pertamina. Kami pekerja Pertagas didukung oleh seluruh pekerja Pertamina yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu tegas menolak akuisisi,” tutup Nugeraha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×