kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Soal kenaikkan avtur, regulator bakal sesuaikan dengan mekanisme pasar


Rabu, 17 Januari 2018 / 20:09 WIB
Soal kenaikkan avtur, regulator bakal sesuaikan dengan mekanisme pasar
Petugas Melakukan Pengisian Bahan Bakar Avtur


Reporter: Klaudia Molasiarani | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa maskapai penerbangan pada tahun ini membuka rute penerbangan baru untuk meningkatkan konektivitas sekaligus meningkatkan perekonomian suatu daerah. Di sisi lain, kenaikan harga avtur masih menjadi persoalan yang kerap dibahas oleh pemain industri penerbangan.

Pasalnya, kenaikkan harga avtur tersebut belum diimbangi oleh kenaikkan tarif batas atas dan batas bawah tiket pesawat.

Agoes Soebagio, Kepala Bagian Kerja Sama dan Humas Dirjen Perhubungan Udara mengatakan, kenaikkan harga avtur diimbangi bakal diimbangi oleh semakin bertumbuhnya pasar angkutan udara.

Lebih lanjut dia bilang, hingga saat ini aturan mengenai batas atas dan batas bawah tarif masih mengikuti peraturan menteri perhubungan sebelumnya. "Tetapi pemerintah terus mengkaji harga tarif tersebut supaya sesuai dengan mekanisme pasar," kata Agoes saat dihubungi KONTAN.co.id, Rabu (17/1).

Dia mencontohkan, misal kenaikkan avtur menjadi salah satu acuannya, secara ekonomi pihaknya bakal memperhatikan penentuan tarif berdasarkan pergerakan pasar. Menurutnya, tugas regulator adalah untuk menjamin keberlangsungan industri penerbangan.

Sementara itu, Ketua Bidang Penerbangan Berjadwal Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Bayu Sutanto mengatakan, pihaknya sudah memberikan usulan sejak tahun lalu, tetapi hingga kini belum ada jawaban dari pihak regulator.

"Belum tahu. INACA sudah usulkan sejak tahun yang lalu. Tanya kemenhub bagaimana jadinya," ungkap Bayu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×