kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Truk Hyundai siap mengaspal kembali


Kamis, 20 Juli 2017 / 22:31 WIB
Truk Hyundai siap mengaspal kembali


Reporter: Eldo Christoffel Rafael | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Setelah sempat menghilang truk Hyundai siap mengaspal lagi. Hyundai Motor Corporation menunjuk PT Hyundai Oto Komersial Indonesia sebagai Agen Pemegang Merk (APM) resmi kendaraan komersilnya di Indonesia.

Ari Tristianto Wibowo, Marketing Manager PT Hyundai Oto Komersial Indonesia mengatakan, akan ada pembangunan pabrik perakitan dalam waktu yang cukup dekat. Nantinya kendaraan asal Korea Selatan tersebut yang diimpor secara terurai atau completely knock down (CKD). "Investasi belum dapat diketahui, tapi akan ada Penanaman Modal Asing (PMA) dari Hyundai Motor Corporation," kata Ari, Rabu (19/7)

Menurut Ari, lokasi pabrik juga belum dapat dibeberkan.Yang jelas dalam pameran GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2017 akan ada empat model yang ikut dipamerkan. "Ada tiga light duty truck dan satu produk di segmen heavy duty," kata Ari.

Menurutnya, pihak prinsipal melihat pasar kendaraan komersial Indonesia akan bagus di empat tahun kedepan. Apalagi dari sektor infrastruktur dan tambang nasional sedang bergeliat. "Sekarang kita buka kesempatan siapapun yang mau investasi diler kami, kata Ari.

Selain itu, pihaknya juga membereskan kerjasama dengan perusahaan leasing untuk lembaga pembiayaan. Asal tahu, kebanyakan customer pelaku kendaraan komersil banyak menggunakan jasa pembiayaan untuk pembelian kendaraan komersil.

Sebelumnya, truk Hyundai pernah mengaspal awalnya pada 2007 silam. Dari catatan KONTAN, pada saat itu PT Korindo Heavy Industry (KHI) sebagai distributor produk serta suku cadang kendaraan komersial Hyundai di seluruh Indonesia. Sekadar informasi, KHI merupakan anak perusahaan korindo Grup. Mereka membuat kontainer, kendaraan khusus, struktur baja, dan energi alternatif.

Kemudian pada September 2010, tiba-tiba Hyundai Motor mengakhiri Technical License Agreement. Puncaknya pada tahun 2012, KHI menggugat Hyundai Motor Company ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut karena ada pengakhiran kerjasama secara sepihak dan KHI merasa dirugikan. Saat itu KHI menuntut ganti rugi materiil sebanyak Rp 1,26 triliun. Dan, ganti rugi imaterial sebesar Rp 200 miliar.

Ari menjelaskan perusahaanya saat ini tidak ada hubungan dengan KHI. Menurutnya KHI tidak diakui sebagai APM oleh pihak prinsipal. "Kami lebih diakui karena pihak prinsipal ikut mau investasi dan otomatis ada rasa ikut memiliki," kata Ari.

Selain itu Ari menjelaskan pihaknya tidak ada hubungan dengan APM Hyundai kendaraan penumpang PT Hyundai Motor Indonesia. Menurutnya induk perusahaan memang sama tapi di Indonesia tidak ada hubungan relasi perusahaan sama sekali.

Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian I Gusti Putu Suryawirawan mengatakan belum ada informasi apapun mengenai investasi pembangunan pabrik dari Hyundai. "Belum ada pemberitahuan atau permintaan resmi kepada kami," kata Putu saat dihubungi KONTAN,Kamis (20/7).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×