kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Amerika jatuhkan sanksi lanjutan kepada Korea Utara


Sabtu, 24 Februari 2018 / 16:45 WIB
Amerika jatuhkan sanksi lanjutan kepada Korea Utara
ILUSTRASI.


Reporter: Agung Jatmiko | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Departemen Keuangan Amerika Serikat (AS) bidang pengawasan aset asing atau Office of Foreign Assets Control (OFAC) mengumumkan pemberian sanksi terbesar kepada Korea Utara, yakni pemblokiran jalur perdagangan dan pemblokiran pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan dengan Korea Utara.

Sanksi ini bertujuan untuk menghambat perusahaan pengiriman dan perdagangan Korut serta armada kapal Korut untuk mengisolasi rezim tersebut dan memaksimalkan tekanan AS atas Korut.

Sanksi ditujukan kepada satu individu, 27 perusahaan dan 28 kapal yang berlokasi, terdaftar atau ditandai berhubungan dengan Korut yang tersebar di China, Singapura, Taiwan, Hong Kong, Kepulauan Marshall, Tanzania, Panama, dan Komoro.

Bekerja sama dengan Departemen Luar Negeri dan penjaga pantai (US Coast Guard), Departemen Keuangan AS agaknya memang cukup keras menjatuhkan sanksi serta memberikan peringatan kepada pihak-pihak yang mengizinkan pengiriman dari dan ke Korut.

Dalam keterangan resminya, Menteri Keuangan AS, Steven Mnuchin mengungkapkan, pihaknya secara agresif akan menargetkan semua jalan yang digunakan oleh Korut untuk menghindari sanksi, termasuk mengambil tindakan tegas untuk memblokir kapal, perusahaan pelayaran dan entitas di seluruh dunia yang bekerja atas nama Korut.

"Presiden telah menjelaskan kepada perusahaan-perusahaan di seluruh dunia bahwa jika mereka memilih untuk membantu mendanai ambisi nuklir Korea Utara, mereka tidak akan melakukan bisnis dengan Amerika Serikat," ungkap Steven.

Akibat kebijakan ini, setiap properti atau kepentingan dalam properti pihak-pihak yang ditunjuk harus diblokir dan warga AS dilarang untuk berurusan dengan pihak-pihak yang ditunjuk.

Warga yang melanggar sanksi berkenaan dengan Korut dapat dikenai hukuman moneter perdata sebesar dua kali lipat dari nilai transaksi pokok atau minimal U$ 289.238 per pelanggaran.

Berikut ini daftar kapal-kapal dan perusahaan yang menjadi incaran AS terkait sanksi lanjutan yang dikeluarkan Departemen Keuangan AS.
1. HUA FU, berbendera Panama
2. ORIENTAL TREASURE, berbendera Komoros
3. ASIA BRIDGE 1
4. DONG FENG 6, berbendera Tanzania
5. HAO FAN 2
6. HAO FAN 6
7. XIN GUANG HAI
8. KOTI, berbendera Panama
9. YUK TUNG

Sementara, daftar perusahaan-perusahaan yang terkena sanksi oleh OFAC antara lain:
1. Perusahaan berbasis di China, yaitu Weihai World-Shipping Freight dan Shanghai Dongfeng Shipping Co Ltd.
2. Perusahaan berbasis di Hong Kong, Liberty Shipping Co Ltd, Chang An Shipping & Technology, Hongxiang Marine Hong Kong Ltd, Shen Zhong International Shipping Ltd dan Huaxin Shipping HongKong Ltd;
3. Perusahaan yang berbasis di Singapura, Yuk Tung Energy Private Limited.
4. Perusahaan asal Panama, M.T. Koti Corporation

OFAC juga menunjuk warga Taiwan, Tsang Yung Yuan, yang menurut keterangan resmi dari Departemen Keuangan AS, telah mengkoordinasikan ekspor batubara Korut dengan pialang Korut yang berbasis di Rusia. Selain itu, Tsang juga memiliki sejarah tindakan penghindaran sanksi lainnya.

Dari Taiwan, OFAC juga memberikan sanksi dagang untuk dua entitas, yakni Pro-Gain Group Corporation dan Taiwan dan perusahaan asal Kepulauan Marshall, Kingly Won International Co., Ltd.




TERBARU

[X]
×