kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mantan Gubernur Hong Kong sebut Xi Jinping seorang diktator yang gugup


Minggu, 31 Mei 2020 / 07:08 WIB
Mantan Gubernur Hong Kong sebut Xi Jinping seorang diktator yang gugup
ILUSTRASI. Presiden China Xi Jinping


Sumber: Reuters | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - LONDON. Kisruh di Hong Kong membuat bekas Gubernur Hong Kong, Chris Patten angkat bicara. Ia menilai, Presiden China Xi Jinping sangat gugup dengan posisi Partai Komunis China sehingga ia mempertaruhkan perang dingin baru dan membuat posisi Hong Kong sebagai pusat keuangan di ujung tanduk.

Chris Patten adalah Gubernur terakhir yang ditempatkan Inggris di Hong Kong.

Patten mengatakan, tindakan keras Xi di Hong Kong berisiko memicu arus keluar modal dan orang-orang dari Hong Kong yang menyalurkan sebagian besar investasi asing ke daratan China.

Baca Juga: Korea Utara dukung China soal Hong Kong, kecam campur tangan AS

"Kami telah lama melewati tahap di mana tanpa menginginkan perang dingin lainnya, kami harus bereaksi terhadap fakta bahwa Xi Jinping sepertinya menginginkannya sendiri," kata Patten seperti dikutip Reuters.

Patten menyebut Xi Jinping sebagai seorang diktator yang "gugup" tentang posisi Partai Komunis di Tiongkok setelah mengkritik penanganan awal wabah virus corona dan dampak ekonomi dari ketidaksetujuan perdagangannya dengan Amerika Serikat (AS).

"Salah satu alasan Xi Jinping memunculkan semua perasaan nasionalis tentang Hong Kong ini, tentang Taiwan dan tentang masalah-masalah lain, adalah bahwa ia lebih gugup daripada pejabat mana pun yang mengizinkan posisi Partai Komunis di China," katanya.

Kedutaan China di London tidak segera menanggapi permintaan komentar soal pernyataan Patten ini.

Patten, yang kini berusia 76 tahun, menyaksikan bendera Inggris diturunkan di atas Hong Kong ketika koloni itu dikembalikan ke China pada tahun 1997 setelah lebih dari 150 tahun di bawah kekuasaan Inggris.

Otonomi Hong Kong dijamin berdasarkan perjanjian "satu negara, dua sistem" yang diabadikan dalam Deklarasi Bersama China-Inggris tahun 1984.

Belakangan ribuan pengunjuk rasa Hong Kong turun ke jalan menentang undang undang keamanan nasional.

Baca Juga: Trump vs China: Trump perintahkan penyelidikan perusahaan China yang listing di AS




TERBARU

[X]
×