kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

China melarang rokok elektrik dijual secara online


Jumat, 01 November 2019 / 17:12 WIB
China melarang rokok elektrik dijual secara online
ILUSTRASI. Pekerja menata botol berisi cairan rokok elektronik (vape), Selasa (7/11). China melarang rokok elektrik di jual secara online. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/ama/17


Sumber: Reuters | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - SHANGHAI. Rokok elektrik makin dijegal di pasar global. Terbaru, China mengambil langkah untuk menekan penjualan rokok elektrik.

Dilansir dari Reuters, regulator tembakau di China mengeluarkan pemberitahuan yang meminta platform dan bisnis e-commerce untuk menutup toko online yang menjual produk-produk rokok elektrik.

Baca Juga: Gara-gara Perang Dagang AS-China, Laba Mazda Anjlok 30%

Regulator menyebut langkah ini diambil untuk mencegah anak di bawah umur untuk membeli rokok elektronik melalui internet.

Pemberitahuan itu dipublikasikan di situs web China Tobacco, yang diawasi oleh regulator tembakau negara tersebut.

Upaya menjegal rokok elektrik memang bukan hal baru. Tercatat sejumlah negara lain juga menerapkan aturan ketat terkait produk ini.

Australia misalnya pada tahun 2009 mengeluarkan aturan yang melarang kepemilikan dan penjualan rokok elektrik atau vape. Namun, rokok elektrik yang dilarang tersebut adalah rokok yang mengandung nikotin. 

Baca Juga: Aktivitas Pabrik China Per Oktober 2019 Paling Bergairah Sejak Dua Tahun Terakhir

Kemudian Yordania mengeluarkan larangan untuk mengimpor rokok elektrik pada tahun 2009, menyusul laporan WHO yang menemukan berbagai masalah kesehatan karena vape. 

Hong Kong, Singapura dan Kanada juga menjadi negara yang melarang rokok elektrik.




TERBARU

[X]
×