kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Diiringi Protes Luas, Parlemen Eropa Putuskan Reformasi UU Hak Cipta


Kamis, 28 Maret 2019 / 10:50 WIB
Diiringi Protes Luas, Parlemen Eropa Putuskan Reformasi UU Hak Cipta


Sumber: DW.com | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - DW. Parlemen Eropa hari Selasa (26/3)  menyetujui reformasi UU Hak Cipta yang mewajibkan pengelola platform internet seperti Google dan Youtube membayar royalti kepada pemegang hak cipta karya-karya seni yang diunggah ke situsnya.

RUU Hak Cipta yang baru itu disetujui dengan 348 suara setuju, 274 suara tidak setuju dan 36 suara abstain. Platform media sosial dituntut untuk memastikan konten yang diunggah agar tidak melanggar aturan hak cipta. Jadi perusahaan media sosial harus membuat perjanjian lisensi dengan pemegang hak cipta seperti musisi, pemain dan penulis, atau membayar royalti kepada mereka, kalau konten itu diunggah ke situsnya.

Tapi pembaruan UU Hak Cipta itu mendapat protes luas, antara lain dari Wikipedia yang merupakan ensiklopedia nirlaba. Banyak kalangan khawatir, Google dan Youtube sekarang akan memasang filter untuk fasilitas uploadnya dan memblokir semua konten-konten yang bisa memberatkan mereka. Itu dikhawatirkan akan mengarah pada pembatasan kebebasan berpendapat dan berekspresi, dan membunuh kreativitas terutama pada generasi milenial.

UU baru menyulut kontroversi

Anggota parlemen Eropa dari Jerman Axel Voss dari partai konservatif CDU mengatakan reformasi itu "tidak akan mengarah pada sensor" melainkan "menciptakan kepastian hukum tentang penggunaan materi yang dilindungi hak cipta." Dia mengeritik berbagai aksi protes yang dianggapnya hanya "shitstorm" yang menyebarkan disinformasi dan ingin menekan para pengambil kebijakan.

Organisasi konsumen Eropa BEUC yang juga menentang UU Hak Cipta yang baru menyatakan: "Kami sepenuhnya mendukung tujuan untuk memastikan pembayaran yang adil bagi pencipta, tetapi ini tidak boleh terjadi dengan merugikan konsumen." Ketua BEUC Monique Goyens mengatakan: "Ada risiko yang sangat tinggi bahwa undang-undang baru akan lebih banyak merugikan daripada membawa perbaikan."

UU Hak Cipta Eropa yang saat ini berlaku berasal dari tahun 2001 dan dianggap tidak memadai lagi menghadapi perkembangan teknologi yang sangat cepat. Mahkamah Eropa telah lama menyerukan agar UU itu diperbarui mengantisipasi era digital.

Tekanan terhadap Parlemen Eropa

Pemungutan suara di Parlemen Eropa merupakan puncak dari dua tahun perdebatan sengit. Perusahaan raksasa teknologi seperti Google dan Youtube, yang mendapat untung besar dari beriklan atas konten yang diunggah pengguna, turut memobilisasi aksi protes itu. Namun banyak penerbit dan artis mendukung pembaruan itu, karena mereka berharap hak cipta atas karya-karyanya mendapat perlindungan lebih baik dan mereka menerima pembayaran royalti "yang lebih adil".

Pihak-pihak yang mendukung maupun menentang UU Hak Cipta yang baru berusaha menekan Parlemen Eropa dengan berbagai cara. Di Jerman, puluhan ribu orang hari Sabtu (23/3) menggelar aksi protes di berbagai kota dengan slogan utama "No Filter. Selamatkan Internet." Sementara pihak-pihak yang setuju melakukan lobi-lobi langsung ke komisi dan anggota parlemen untuk memutuskan pembaruan UU Hak Cipta.

Setelah disetujui Parlemen Eropa, UU Hak Cipta yang baru masih harus diadopsi oleh negara-negara anggota agar bisa diberlakukan. Tidak tertutup kemungkinan negara-negara anggota melakukan penyempurnaan menurut kepentingan nasionalnya.




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×