kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jepang akan membatasi kepemilikan asing di 12 sektor industri


Jumat, 21 Februari 2020 / 14:41 WIB
Jepang akan membatasi kepemilikan asing di 12 sektor industri
ILUSTRASI. Bendera Jepang


Sumber: Reuters | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - TOKYO. Jepang tengah merampungkan rencana pengetatan pengawasan investasi asing di 12 sektor utama, menurut sumber pemerintah yang mengetahui permasalahan ini.

Mengutip Reuters, Jumat (21/2) dua sumber mengatakan, industri-industri itu mencakup sektor-sektor seperti pertahanan, tenaga nuklir, kedirgantaraan, utilitas, gas, keamanan dunia maya dan telekomunikasi.

Baca Juga: Jepang beri potongan bunga pinjaman dan pajak untuk pengembang jaringan 5G

Dalam rencana tersebut, investor asing yang membeli saham 1% atau lebih di perusahaan Jepang tertentu akan dilakukan pre screening, dibandingkan dengan 10% yang berlaku saat ini.

Sekitar 400 hingga 500 perusahaan Jepang yang terdaftar akan masuk dalam kriteria ini. Salah satu sumber Reuters mengatakan pemerintah berencana untuk menerbitkan daftar perusahaan pada April.

Pemerintah Jepang, melalui parlemen merevisi undang-undang yang akan memperketat persyaratan pelaporan investasi asing di sektor-sektor yang berkaitan dengan keamanan nasional.

Menteri Keuangan Jepang Taro Aso mengatakan, revisi UU yang diharapkan akan berlaku pada Mei sebelum rapat pemegang saham tengah tahun, bertujuan untuk meningkatkan investasi langsung di Jepang dan menanggapi kekhawatiran tentang keamanan nasional.

"Sebagai hasilnya, itu harus mendorong investasi terikat Jepang daripada mengecilkannya," kata Aso.

Langkah ini menyusul langkah serupa yang diambil oleh AS dan Eropa dalam beberapa tahun terakhir untuk memungkinkan pengawasan yang lebih besar terhadap kepemilikan dalam industri yang dianggap penting bagi keamanan nasional.

Baca Juga: Ekonomi Jepang berada di depan jurang resesi, ini penjelasan analis

Di bawah revisi beleid yang tengah dipertimbangkan, Kementerian Keuangan bilang pemerintah menargetkan 12 sektor, dimana investor asing harus mendapat persetujuan terlebih dulu untuk memegang saham 1% atau lebih pada perusahaan. Saat ini batas kepemilikan saham oleh asing dalam satu perusahaan sebesar 10%.

Untuk menghindari investor asing berinvestasi di saham Jepang, pemerintah akan memberikan pengecualian pada persyaratan pra pelaporan untuk investor luar negeri yang memenuhi sejumlah kriteria.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×