kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Konglomerat Thailand dihukum 16 bulan penjara karena melakukan perburuan liar


Selasa, 19 Maret 2019 / 14:57 WIB
Konglomerat Thailand dihukum 16 bulan penjara karena melakukan perburuan liar


Sumber: Reuters | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - BANGKOK. Pengadilan Thailand menjatuhkan hukuman 16 bulan penjara kepada seorang pengusaha konstruksi dalam kasus perburuan hewan yang dilindungi.

Dilansir dari Reuters, pengadilan menghukum Premchai Karnasuta, presiden perusahaan konstruksi terbesar Italian-Thai Development (ITD) Pcl, atas kepemilikan senjata api tanpa izin, perburuan dan kepemilikan burung Kalij yang merupakan binatang yang dilindungi.

Selain hukuman penjara, Premchai dan seorang pemburu bernama Thani Thummas, juga diperintahkan untuk membayar denda 2 juta baht atau setara US$ 63.200.

Ketika ditanya pengadilan apakah memiliki sesuatu untuk dikatakan kepada masyarakat, Premchai hanya mengatakan bahwa dirinya meminta maaf. 

Meski dihukum, namun ia telah dibebaskan dengan jaminan dan dilarang pergi meninggalkan Thailand. Tim hukumnya juga mengatakan mereka akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Tahun lalu, petugas satwa menemukan Premchai dan tiga orang lainnya di Suaka Margasatwa Thungyai Naresuan dengan bangkai binatang yang dilindungi termasuk macan tutul hitam.

"Kami menuntut Premchai karena perburuan liar, tetapi pengadilan menemukan bahwa Premchai tidak berada di tempat kejadian dan kami menemukan dia bersalah karena mendukung perburuan gelap dan membatalkan dakwaan lainnya," kata jaksa penuntut dalam kasus ini, Phanomrit Homnitsakul.




TERBARU

[X]
×