kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lewat UU Uang Digital, Malaysia perketat sanksi dan denda


Selasa, 15 Januari 2019 / 00:16 WIB
Lewat UU Uang Digital, Malaysia perketat sanksi dan denda


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Terhitung mulai hari Selasa 15 Februari 2019 ini, Undang-Undang tentang Mata Uang Digital dan Token Digital di Malaysia berlaku. Pemerintah Malaysia akan memberikan hukuman penjara selama 10 tahun atau denda sebesar RM 10 juta atau setara Rp 34 miliar bagi siapa pun yang menawarkan koin dan token digital tanpa izin (ICO) serta melakukan pertukaran aset digital tanpa izin.

Menteri Keuangan Pemerintah Malaysia Lim Guan Eng menyatakan,  aturan turunan dari UU tersebut akan diatur dengan Aturan Pasar Modal dan Layanan (Prescription of Securities) tentang Mata Uang Digital dan Token Digital. Targetnya, aturan ini akan keluar kuartal I 2019 ini. .

Komisi Sekuritas Malaysia akan mengatur mata uang digital dan token digital atau aset digital sebagai efek yang dibolehkan atau tidak diperbolehkan oleh pemerintah Malaysia.  "Kementerian Keuangan melihat aset digital, serta teknologi 'blockchain'  memiliki potensi menghasilkan inovasi dalam industry keuangan lama dan baru," katanya, seperti dikutip dari Malaymail.com (14/1). Hanya saja, instrumen dan aktivitas terkait uang dan token digital harus terlebih dahulu disetujui oleh SC dan harus mematuhi hukum dan peraturan sekuritas yang relevan.

Lim yakin, aset digital  memiliki peran yakni sebagai portfolio alternatif bagi penggalangan dana bagi pengusaha. Ini juga  serta berpotensi menjadi aset alternatif bagi investor. Namun, aset-aset ini butuh pengaturan ketat.  Komisi Sekuritas Malaysia akan memberlakukan persyaratan peraturan atas penerbitan ICO dan perdagangan aset digital di bursa aset digital di Malaysia. "Jadi siapa pun yang menawarkan ICO atau mengoperasikan pertukaran aset digital tanpa persetujuan SC dapat dihukum tidak lebih dari 10 tahun dan denda tidak melebihi RM 10 juta," katanya.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×