kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PBB akhirnya buka suara melihat otoriter China di Hong Kong, ini detilnya


Jumat, 04 September 2020 / 16:08 WIB
PBB akhirnya buka suara melihat otoriter China di Hong Kong, ini detilnya
ILUSTRASI. PBB akhirnya buka suara melihat otoriter China di Hong Kong, ini detilnya. REUTERS/Tyrone Siu


Reporter: kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jenewa. Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) akhirnya mengambil tindakan terhadap kebijakan pemerintah China yang otoriter kepada Hong Kong. Pakar hak asasi manusia PBB menyampaikan kritik kepada China melalui surat yang berisi tentang UU Keamanan Nasional baru untuk Hong Kong pada Jumat (4/9/2020).

Melansir Reuters pada hari yang sama, mengatakan bahwa surat terbuka pakar HAM PBB ini ini termasuk jarang dipublikasikan. Namun, kali ini setelah 48 jam dikirimkan ke China, surat tersebut dipublikasikan.

Dalam surat tersebut pihak pakar HAM PBB mengatakan bahwa UU Keamanan Nasional untuk Hong Kong telah "melanggar hak-hak fundamental tertentu". Pihaknya juga menyuarakan keprihatinan bahwa UU itu dapat digunakan untuk menuntut aktivis politik di bekas koloni Inggris itu.

Baca juga: Katalog promo Tupperware September 2020 cool teen, bawa bekal makanan makin kece

Selain itu, mereka juga mengatakan ketentuan UU baru terlihat berpotensi merusak kemerdekaan hakim dan pengacara Hong Kong, dan hak kebebasan berekspresi. "Surat terbuka" tersebut mencerminkan analisis hukum terperinci dari UU Keamanan Nasional yang diberlakukan di Hong Kong pada 30 Juni, yang telah menuai kritik PBB sebelum diadopsi.

UU mengizinkan apa pun yang dipandang China sebagai subversif, separatis, terorisme, atau kolusi dengan pasukan asing untuk dihukum hingga seumur hidup di penjara. Pihak berwenang di Beijing dan pusat keuangan mengatakan UU itu diperlukan untuk memastikan stabilitas dan kemakmuran Hong Kong.

Sedangkan, para kritikus mengatakan UU tersebut semakin mengikis kebebasan luas yang dijanjikan kepada Hong Kong saat kembali ke pemerintahan China pada 1997 di bawah perjanjian "satu negara, dua sistem".




TERBARU

[X]
×