kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perdagangan gading ilegal masih membanjiri Eropa


Rabu, 11 Juli 2018 / 10:38 WIB
Perdagangan gading ilegal masih membanjiri Eropa
ILUSTRASI. Kebun Binatang Ragunan


Reporter: Agung Jatmiko | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - BRUSSELS. Meski dilarang, perdagangan gading ilegal masih berkembang di Uni Eropa.

Mengutip Reuters, Selasa (10/7), hukum Eropa memungkinkan gading yang diperoleh sebelum 1947 untuk diperdagangkan secara bebas. Sementara, gading yang diperoleh setelah 1947 tetapi sebelum tahun 1990 dapat dijual dengan sertifikat pemerintah. Sementara gading yang diperoleh setelah perdagangan gading global atau tahun 1990 adalah ilegal.

Organisasi Avaaz membeli lebih dari 100 keping gading dari 10 negara Uni Eropa yang berbeda untuk menjalani tes karbon di Universitas Oxford. Para ilmuwan Avaaz menyimpulkan 75% dari gading berasal dari tahun 1947 dan 20% adalah gading yang diperoleh sejak 1989.

Avaaz menyebut banyak pedagang menggunakan ketentuan yang memungkinkan perdagangan bebas gading tua untuk perdagangan gading baru secara ilegal. Hal ini memicu kekhawatiran akan meningkatnya pembunuhan terhadap gajah.

Sementara Uni Eropa melarang ekspor gading mentah pada 2017, perdagangan gading secara domestik -yang telah dilarang di Amerika Serikat, China, dan Hong Kong- masih diizinkan di Uni Eropa.

Bulan lalu, Parlemen Eropa menyerukan larangan penuh atas perdagangan gading domestik. Sebab, gading yang diburu ilegal sering masuk ke pasar legal, membuat gajah menjadi target yang menguntungkan bagi para pemburu.

Komisi Eropa mengatakan, mengatasi perburuan dan perdagangan gading adalah landasan dari rencana aksi Uni Eropa terhadap perdagangan satwa liar. Itu sebabnya,  Komisi Eropa saat ini tengah membahas langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil.




TERBARU

[X]
×