kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Prancis desak AS dukung kebijakan pajak tinggi terhadap raksasa teknologi


Kamis, 22 Agustus 2019 / 16:04 WIB
Prancis desak AS dukung kebijakan pajak tinggi terhadap raksasa teknologi
ILUSTRASI. Emmanuel Macron dan Donald Trump


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - PARIS. Presiden Prancis Emmanuel Macron mendesak Amerika Serikat (AS) untuk bersedia mendukung reformasi sistem perpajakan terhadap perusahaan perusahaan-perusahaan teknologi raksasa. 

Macron telah lama mengkritik sistem pajak yang sangat rendah yang diberikan terhadap perusahaan teknologi raksasa AS. Menurutnya, sistem pajak tersebut sangat tidak adil dan perusahaan teknologi itu gagal berkontribusi untuk kebaikan bersama.

Baca Juga: Google, Facebook dan Amazon bersaksi di sidang pajak digital Prancis

Dia akan membela pengenaan pajak global atas raksasa digital pada pertemuan G7 akhir pekan ini. “Para pemain raksasa digital tidak berkontribusi secara finansial kebaikan bersama. Saya tidak setuju dengan sistem ini, saya tidak berpikir itu bagus, termasuk untuk tenaga kerja Amerika,” kata Macron seperti dilansir Reuters, Kamis (22/8).

Raksasa internet seperti Facebook, Google Alphabet, dan Amazon saat ini dapat membukukan keuntungan di negara-negara berpajak rendah seperti Irlandia dan Luksemburg, tak peduli darimana pun pendapatan itu berasal.

Menurut Macron, memajaki raksasa digital dengan tarif yang lebih tinggi adalah persoalan keadilan. Pajak ini bertujuan untuk menghentikan kesenjangan pajak yang membuat sebagian besar raksasa digital tidak membayar apapun di negara dimana mereka meraup keuntungan.

Baca Juga: Balas rencana pajak digital, Trump akan mengenakan pajak wine dari Prancis

Untuk itu, dia akan terus mendesak reformasi aturan pajak global bagi layanan digital. Namun, Prancis secara tegas menyebut akan menarik pajak digitalnya jika perjanjian internasional tercapai.

Pada Juli lalu, Parlemen Prancis menyetujui pungutan pajak sebesar 3% atas pendapatan dari layanan digital yang diperoleh di Prancis. Pajak ini menyasar perusahaan digital dengan pendapatan lebih dari 25 juta euro atau sekitar US$ 27,75 juta di Perancis dan 750 juta euro dari seluruh dunia.

Namun, undang-undang pajak digital yang disahkan di Prancis ini sangat ditentang oleh Presiden AS Donald Trump. Trump mengklaim undang-undang itu akan memengaruhi raksasa digital yang berbasis di AS.

Baca Juga: Trump mengancam, Prancis tetap akan pajaki perusahaan teknologi Amerika

Selain itu, para perusahaan raksasa teknologi itu juga telah mencoba melakukan lobi yang sangat gencar agar kebijakan itu tidak dilakukan.Namun, Macron bersikeras pada komitmennya untuk menghentikan status surga pajak permanen bagi perusahaan teknologi raksassa itu.




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×