kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tingkat upah riil Jepang capai pertumbuhan tertinggi sejak 1997


Selasa, 07 Agustus 2018 / 10:33 WIB
Tingkat upah riil Jepang capai pertumbuhan tertinggi sejak 1997
ILUSTRASI. Pabrik sepeda motor Honda


Reporter: Grace Olivia | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - TOKYO. Tingkat upah riil yang telah disesuaikan dengan inflasi (inflation-adjusted) pekerja Jepang mengalami kenaikan tertinggi sejak 21 tahun terakhir. Kenaikan tingkat upah didorong oleh bonus upah musim panas yang menurut pemerintah berpotensi mendorong belanja konsumen dan inflasi secara keseluruhan.

Mengutip Reuters, data Kementerian Tenaga Kerja Jepang, Selasa (7/8) menunjukkan, tingkat upah riil Jepang yang naik 2,8% year-on-year (yoy) pada Juni lalu merupakan kenaikan tertinggi sejak Januari 1997 di mana upah riil tumbuh 6,2% yoy. Sementara, Mei lalu tingkat upah riil hanya tumbuh 1,3% yoy.

Bank Sentral Jepang (BoJ) pun menyambut data positif ini di tengah upaya kerasnya mengerek tingkat inflasi agar dapat memenuhi target 2% dalam tahun ini. Seperti yang diketahui, inflasi Jepang masih sulit menyentuh target kendati stimulus moneter masif digelontorkan dalam kurun lima tahun terakhir.

Lebih rinci lagi, sepanjang Juni, pendapatan nominal tunai Jepang tumbuh 3,6% yoy. Angka pertumbuhan ini lebih baik dibanding 2,1% yoy pada Mei lalu.

Pembayaran upah reguler, yang berkontribusi terbesar pada upah bulanan, tumbuh 1,5% yoy. Sementara pembayaran khusus satu-kali (special one-off payment), termasuk bonus musim panas, melonjak lebih tinggi hingga 7% yoy.

Adapun, upah lembur, yang menjadi barometer kekuatan aktivitas korporasi, tumbuh 3,5% yoy di bulan Juni versus pertumbuhan 2% di bulan Mei.

Sekadar informasi saja, perusahaan-perusahaan besar Jepang biasanya membayar bonus dua kali dalam setahun, yakni satu kali selama musim panas dan satu tahun menjelang akhir tahun.

Sementara, Kementerian mendefinisikan "pekerja" sebagai mereka yang dipekerjakan selama lebih dari satu bulan di sebuah perusahaan yang mempekerjakan lebih dari lima orang, atau mereka yang bekerja setiap hari atau memiliki kurang dari kontrak satu bulan tetapi memiliki bekerja lebih dari 18 hari selama dua bulan sebelum survei dilakukan di sebuah perusahaan yang mempekerjakan lebih dari lima orang.




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×