kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Zimbabwe desak perusahaan tambang asing mendaftar di bursa lokal


Kamis, 05 April 2018 / 18:03 WIB
Zimbabwe desak perusahaan tambang asing mendaftar di bursa lokal
ILUSTRASI.


Reporter: Agung Jatmiko | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - HARARE. Pemerintah Zimbabwe menginginkan perusahaan-perusahaan pertambangan yang beroperasi di negara itu mendaftarkan sebagian besar saham di bursa lokal, The Zimbabwe Stock Exchange.

Mengutip Bloomberg, Kamis (5/4), Zimbabwe, yang merupakan negara dengan cadangan platinum terbesar di dunia setelah Afrika Selatan tengah berusaha meningkatkan investasi asing dan memastikan bahwa investasi asing akan sepenuhnya berguna bagi masyarakat Zimbabwe.

"Tidak ada hak atau hak penambangan yang akan diberikan atau dikeluarkan untuk perusahaan publik kecuali mayoritas sahamnya terdaftar di bursa efek di Zimbabwe," kata pemerintah dalam RUU Pertambangan dan Mineral, dilansir dari Bloomberg.

RUU Pertambangan dan Mineral juga mengharuskan agar perusahaan yang mencari hak penambangan dan sudah terdaftar di bursa luar negeri untuk menginformasikan kepada Menteri Pertambangan dan Mineral. Selain itu, 85% dana dari daftar lokal harus digunakan secara eksklusif untuk mengembangkan hak lokal.

Platinum dan berlian adalah kunci ekspor untuk ekonomi, setelah program reformasi lahan yang kacau dan penuh kekerasan memangkas pengiriman tembakau dan jagung. Zimbabwe juga memiliki cadangan emas, krom, litium, batubara, dan bijih besi yang besar.

Negara ini memang sedang mengejar perusahaan pertambangan untuk berpartisipasi dalam industri dan membantu meningkatkan ekonomi yang sakit setelah Presiden Emmerson Mnangagwa menggantikan mantan penguasa lama Robert Mugabe pada November 2017 lalu.

RUU tersebut juga menyebutkan bahwa Menteri Pertambangan dan Mineral berhak membatalkan hak penambangan setelah terbukti bahwa seseorang atau perusahaan telah memalsukan informasi.

"Siapapun yang gagal mematuhi akan bertanggung jawab atas denda yang setara dengan 100% uang tunai yang dikumpulkan di daftar asing atau penjara untuk jangka waktu tidak melebihi 10 tahun atau keduanya," tegas pemerintah, dalam RUU tersebut.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×