kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.283   3,00   0,02%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

ANZ dan HSBC boleh impor emas ke China


Rabu, 15 Januari 2014 / 14:51 WIB
ANZ dan HSBC boleh impor emas ke China
ILUSTRASI. Serial Netflix If Anything Happens I Love You, merupakan serial animasi sedih, kisahkan tentang orang tua berkabung setelah anaknya meninggal karena kejadian tragis.


Sumber: Reuters | Editor: Sanny Cicilia

BEIJING. China bakal mengimpor emas lebih banyak lagi ketimbang saat ini. Menurut dua orang sumber pada Reuters, China memberi izin pada dua bank asing untuk mengimpor emas.

China tahun lalu mengimpor 1.000 ton emas, dua kali lebih banyak dibanding tahun sebelumnya. Impor emas China bahkan melampaui India, yang justru sedang mengekang jumlah impor emas.

Menurut dua sumber tersebut, ANZ dan HSBC menerima lisensi impor emas sejak akhir tahun lalu. Kedua bank ini menyusul perusahaan perdagangan China Everbright Bank yang sudah lebih dulu menerima izin. Ketiganya bergabung dengan sembilan bank lokal lain yang boleh mengimpor emas.

China mengalami krisis pasokan emas pada awal 2013. Ketika harga emas merosot, permintaan naik menyapu cadangan emas di bank dan toko-toko emas.

Di sisi lain, tak sembarang perusahaan bisa mengimpor emas. Perusahaan bisa mengimpor emas setelah mendapat izin atau lisensi. Selain itu, China juga mengenakan premi mahal, hingga US$ 15 per ons troi di atas harga London bagi pengimpor.

Nilai tarif ini pernah naik hingga US$ 30 pada Mei tahun lalu, jauh lebih mahal dibanding premi impor emas di Singapura dan Hong Kong yang kurang dari US$ 2.

Pihak ANZ, HSBC, dan Everbright tidak memberi komentar mengenai izin impor emas ini.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×