Reporter: Edy Can, AFP | Editor: Edy Can
RIYADH. Pemerintah Arab Saudi tak lagi mengeluarkan izin kerja bagi tenaga kerja asal Indonesia dan Filipina. Kebijakan menghentikan pemberian izin bagi pekerja rumah tangga asing asal kedua negara telah diumumkan kemarin (29/6).
Larangan ini efektif mulai berlaku Sabtu (28/6) mendatang. Kementerian Tenaga Kerja Arab Saudi mengatakan, penghentian ini karena ada perubahan kebijakan rekruitmen tenaga kerja di Indonesia dan Filipina. "Keputusan kementerian ini sebagai bagian untuk mencari tenaga kerja dari negara lain," kata Juru Bicara Kementerian Tenaga Kerja Arab Saudi Hattab bin Saleh al-Anzi.
Kebijakan Kerajaan Arab Saudi ini dilakukan setelah Indonesia menghentikan pengiriman tenaga kerja ke negara Timur Tengah tersebut per Agustus mendatang. Kebijakan ini sebagai bentuk protes karena Arab Saudi menghukum mati seorang TKI bernama Ruyati binti Sapubi. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berjanji membuka kembali pengiriman tenaga kerja Indonesia setelah Arab Saudi meneken kesepakatan tentang perlindungan bagi tenaga kerja asal Indonesia.
Sementara Filipina meminta Arab Saudi memberikan upah lebih tinggi bagi tenaga kerja mereka sejak awal tahun ini. Filipina meminta Arab Saudi membayarkan upah minimal sebesar US$ 400 per bulan. Sebelumnya, tenaga kerja asal Filipina hanya memperoleh upah sebesar US$ 210 per bulan.
Selain upah yang lebih tinggi, Filipina juga menuntut situasi kerja yang lebih manusiawi bagi tenaga kerja mereka. Sebab, berdasarkan laporan aktivis hak azasi manusia, kebanyakan tenaga kerja asal Asia mengalami penyiksaan secara fisik dan menerima upah yang rendah di Arab Saudi.