kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Wamen ESDM: Laporan Wood Mackenzie menjadi bukti skema gross split sangat kompetitif


Rabu, 23 Januari 2019 / 18:46 WIB
Wamen ESDM: Laporan Wood Mackenzie menjadi bukti skema gross split sangat kompetitif


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga konsultan energi global Wood Mackenzie baru saja menerbitkan laporan mengenai sistem fiskal di industri migas pada tahun 2018. Dalam laporan yang terbit Januari 2019, Mackenzie menyebut India dan Indonesia telah menyelesaikan putaran pertama perubahan skema kontrak bagi hasil yang baru tahun 2018. Hasilnya, respons dari investor cukup baik.

Selain itu, Mackenzie juga menyebut setelah pemerintah menerbitkan revisi aturan terkait skema gross split, kontrak tersebut pun berdampak positif. Laporan Mackenzie ini pun disyukuri Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar yang bilang laporan Mackenzie membuktikan gross split bisa menarik investasi migas ke Indonesia.

"Kami bersyukur, dengan kerja keras kita semua dukungan terhadap sistem gross split terus mengalir dan semakin besar. Apresiasi yang diberikan oleh Wood Mackenzie menjadi salah satu bukti bahwa gross split sangat kompetitif untuk menarik investasi migas ke Indonesia," jelas Arcandra Tahar, Wakil Menteri ESDM, Rabu (23/1).

Biarpun begitu, dalam laporan Mackenzie juga 10 kontrak migas yang berubah menjadi gross split. Lima diantara kontrak migas tersebut diberikan kepada BUMN yaitu PT Pertamina. Menanggapi hal ini, Arcandra mengatakan perubahan skema gross split sepanjang tahun 2018 tidak hanya sepuluh kontrak, tetapi mencapai 36 kontrak.

"Dari laporan Wood Mackenzie dapat dilihat bahwa minat investor untuk berinvestasi di Indonesia sangat positif. Ketika di banyak negara lain hanya mampu melelang beberapa blok migas, Indonesia sukses mendapatkan 36 kontrak blok migas dengan gross split hingga akhir 2018," tutur Arcandara.

Selain itu, perubahan skema gross split juga tidak hanya diminati oleh perusahaan-perusahaan kecil atau hanya diminati oleh perusahaan BUMN seperti Pertamina. Namun juga diminati oleh perusahaan migas multinasional skala besar seperti ENI, Repsol, dan Mubadala.

Bahkan Eni SpA yang mengelola blok East Sepinggan dan West Natuna Exploration Ltd di blok Duyung telah beralih ke gross split. Sampai bulan Februari nanti akan ada 5 blok migas lain yang juga memilih beralih ke gross split. "Dari 10 belum kelihatan, kenyataannya sudah ada 36 kontrak dan major company seperti Eni, Repsol, dan Mubadala ada di situ," sebut Arcandra.

Arcandra menambahkan, tingginya kepercayaan investor terhadap iklim investasi di Indonesia juga dapat dilihat dari komitmen mereka untuk membayar komitmen kerja pasti (KKP) dan signature bonus yang menjadi bagian dari sistem gross split. Dari seluruh kontrak blok migas yang menggunakan gross split telah terkumpul dana KKP senilai Rp 31,5 triliun dan signature bonus sebesar Rp.13,4 triliun.

Dana KKP itu akan digunakan untuk biaya eksplorasi dan penemuan cadangan-cadangan migas baru dalam 5 tahun ke depan sejak kontrak ditandatangani. Dana dari para investor migas tersebut diharapkan akan menjamin eksplorasi dan penemuan cadangan-cadangan migas di berbagai wilayah Indonesia lebih masif. Pasalnya selama ini anggaran yang tersedia dari APBN hanya sekitar Rp 60 miliar - Rp 70 miliar per tahun.

"Komitmen investor untuk membayar KKP dan Signature bonus adalah bukti bahwa potensi migas di Indonesia masih sangat baik. Lebih penting lagi dengan gross split negara tidak disandera oleh efisiensi sebuah korporasi dari proyek blok-blok migas karena biaya eksplorasi tidak lagi menggunakan APBN sebagaimana cost recovery," tegas Arcandra.

Biarpun telah mendapatkan apresiasi positif, namun Arcandra bilang pemerintah akan tetap berusaha menyempurnakan sistem kontrak bagi hasil gross split. Salah satunya dari sisi perpajakan. Arcandra menyebut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk lapangan migas eksploitasi akan diupayakan menjadi lebih ringan. Arcandra pun berharap aturan ini bisa terbit secepatnya.

"PBB akan lebih baik, akan lebih ringan untuk KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama ). Saat ini sedang dilakukan pembahasan antara Kementerian ESDM dan Kemkeu (Kementerian Keuangan)," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×