kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Asosiasi pengemudi online tolak penanda permanen taksi online


Kamis, 20 September 2018 / 21:14 WIB
Asosiasi pengemudi online tolak penanda permanen taksi online
ILUSTRASI. Ilustrasi Taksi Online


Reporter: Abdul Basith | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Driver Online (ADO) masih menolak penandaan secara permanen pada kendaraan taksi online. Sebelumnya pasal mengenai penandaan primer diloloskan Mahkamah Agung (MA) saat digugat.

Pasal tersebut terkait penandaan khusus bagi pelat nomor taksi online. "Penandaan di pelat, kami dari ADO menolak penandaan permanen pada kendaraan," ujar Sekretaris Jenderal ADO, Wiwit Sudarsono saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (20/9).

Hal itu dikarenakan mobil yang digunakan oleh pengemudi taksi online bukan merupakan mobil pribadi. Penggunaan pelat khusus akan menyulitkan pengemudi.

Selain pendaan pelat nomor, terdapat tiga aturan lain yang diloloskan oleh MA. Aturan tersebut adalah tarif batas atas dan batas bawah, wilayah operasi, dan kuota.

Untuk tarif batas atas dan batas bawah ADO sepakat untuk diterapkan. Hal itu untuk memberikan perlindungan bagi pengendara mau pun konsumen taksi online.

Begitu pula dengan aturan kuota bagi taksi online dalam satu wilayah. Wiwit bilang, aturan tersebut sangat diperlukan oleh pengemudi taksi online untuk mencegah membanjirnya pengemudi taksi online dalam satu wilayah. "Kuota juga perlu ditentukan karena suplai dan permintaan saat ini sudah tidak seimbang," terang Wiwit.

Ia mencontohkan bahwa kuota taksi online yang ditentukan oleh Badan Pengelola Tansportasi Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek) untuk wilayah tersebut hanya sekitar 36.700 unit.

Sementara total taksi online pada wilayah Jabodetabek saat ini hampir mencapai angka 200.000 unit. Hal itu diperparah dengan terus dibukanya lowongan pengemudi oleh perusahaan aplikasi untuk taksi online.

Namun, untuk aturan mengenai wilayah operasi masih menjadi dilema bagi pengemudi taksi online. Aturan tersebut perlu batasan yang jelas dalam wilayah.

"Harus ada pengecualian dengan melihat regionalnya, karena kalau pengemudi dari Bogor atau Kabupaten Tangerang akan kesulitan bila taksi online yang beroperasi di Jakarta wajib berprlat nomor Jakarta," jelas Wiwit.

Meski begitu regulasi untuk taksi online dinilai perlu untuk segera diterbitkan. Wiwit mengatakan, taksi online perlu payung hukum yang membuat legal di mata hukum meski pun angkutan khusus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×