kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.554.000   13.000   0,51%
  • USD/IDR 18.189   15,00   0,08%
  • IDX 4.920   15,48   0,32%
  • KOMPAS100 632   2,75   0,44%
  • LQ45 501   3,97   0,80%
  • ISSI 163   -0,60   -0,36%
  • IDX30 283   2,68   0,96%
  • IDXHIDIV20 382   4,30   1,14%
  • IDX80 73   0,29   0,40%
  • IDXV30 106   0,87   0,82%
  • IDXQ30 95   1,13   1,20%

Aturan Baru Makin Galak! Negeri Tetangga Usulkan Denda Karhutla hingga Rp 284 Miliar


Kamis, 05 November 2026 / 05:13 WIB
Aturan Baru Makin Galak! Negeri Tetangga Usulkan Denda Karhutla hingga Rp 284 Miliar
ILUSTRASI. Aturan Baru Makin Galak! Singapura Usulkan Denda Karhutla hingga Rp 284 Miliar


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Singapura. Pemerintah Singapura mengusulkan peningkatan denda bagi perusahaan atau pihak yang menyebabkan maupun berkontribusi terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berisiko menimbulkan kabut asap lintas negara.

Melalui perubahan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas atau Transboundary Haze Pollution Act (THPA), pemerintah mengusulkan kenaikan denda maksimum dari S$ 2 juta menjadi S$ 20 juta atau sekitar Rp 284 miliar.

Usulan tersebut disampaikan Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura Grace Fu dalam pembacaan kedua Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas di parlemen, Rabu (4/11/2026).

Selain meningkatkan denda maksimum, pemerintah Singapura juga mengusulkan kenaikan sanksi untuk pelanggaran utama, yakni dari S$ 100.000 menjadi S$ 1 juta atau sekitar Rp 14 miliar per hari.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Singapura memperkuat penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pencemaran kabut asap lintas negara.

Baca Juga: Parlemen Turki Ratifikasi Pakta Pertahanan dengan Arab Saudi dan Pakistan

Mengutip Kementerian Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Kamis (5/11/2026), perubahan aturan tersebut diajukan menyusul episode kabut asap terparah yang dialami Singapura sejak 2015.

Selama beberapa pekan, kualitas udara di negara tersebut berada pada tingkat tidak sehat. Kondisi itu membuat masyarakat membatasi aktivitas luar ruangan dan mengubah rutinitas sehari-hari.

Dampaknya juga dirasakan dunia usaha dan pekerja. Sementara itu, jumlah masyarakat yang mendatangi fasilitas kesehatan meningkat hingga ratusan orang setiap hari.

"Banyak warga Singapura ingin melihat tindakan yang lebih efektif untuk mencegah kabut asap dan meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang bertanggung jawab. Pemerintah memiliki keprihatinan yang sama," kata Grace Fu.

Baca Juga: Kekalahan Partai Republik di Pemilu AS Berpotensi Ubah Arah Kebijakan Dagang Trump

Perluas penyelidikan hingga rantai pasok perusahaan

Selama ini, Singapura telah memberlakukan THPA sejak 2014. Namun, penegakan hukum terhadap aktivitas pembakaran yang terjadi di luar wilayah negara tersebut menghadapi sejumlah kendala.

Di antaranya kesulitan mengumpulkan bukti, kompleksitas struktur perusahaan, serta keterbatasan yurisdiksi hukum.

Melalui revisi undang-undang tersebut, pemerintah Singapura ingin memperluas kewenangan penyelidikan dan penegakan hukum, termasuk menjangkau rantai pasok, perusahaan afiliasi, hingga pihak pemberi pembiayaan.

Direktur Jenderal Perlindungan Lingkungan Singapura nantinya dapat memerintahkan entitas yang diduga memiliki keterkaitan dengan pencemaran kabut asap untuk menunjuk penilai ahli independen dengan biaya sendiri.

Penilai tersebut bertugas mengumpulkan dan memverifikasi fakta. Hasil penilaian kemudian disampaikan kepada Badan Lingkungan Nasional Singapura (NEA) untuk menentukan langkah penegakan hukum selanjutnya.

Grace Fu menegaskan, perintah menunjuk penilai tidak serta-merta berarti perusahaan tersebut telah melakukan pelanggaran. Penentuan kesalahan tetap menjadi kewenangan pengadilan.

Pemerintah juga mengusulkan kewenangan bagi menteri untuk menetapkan pembatasan terhadap perusahaan atau individu yang terbukti bersalah, diduga melakukan pelanggaran berdasarkan bukti yang memadai, tidak mematuhi instruksi, atau memperoleh hasil penilaian yang merugikan.

Pembatasan tersebut dapat mencakup transaksi jual beli barang dan jasa, pemberian pinjaman, serta bentuk dukungan keuangan lainnya.

Pihak yang melanggar pembatasan transaksi tersebut terancam denda maksimum S$ 1 juta untuk setiap pelanggaran. Selain itu, terdapat tambahan denda hingga S$ 100.000 untuk setiap hari pelanggaran berlanjut.

Perusahaan tertentu juga dapat diwajibkan memastikan rantai pasok dan hubungan bisnisnya tidak melibatkan pihak yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan berisiko menimbulkan kabut asap di Singapura.

Ketidakpatuhan terhadap kewajiban tersebut tanpa alasan yang wajar dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

Tonton: Rupiah Terus Tertekan Inflasi dan Geopolitik

Singapura bisa bertindak sebelum kabut asap tiba

Perubahan lainnya adalah perluasan cakupan THPA untuk mencakup risiko pencemaran kabut asap, bukan hanya pencemaran yang sudah terjadi di Singapura.

Dengan demikian, pemerintah dapat mengambil langkah pencegahan terhadap pihak yang menyebabkan atau berkontribusi terhadap kebakaran hutan dan lahan di luar negeri, meskipun kabut asap belum mencapai wilayah Singapura.

Dalam menentukan risiko tersebut, pemerintah akan mempertimbangkan sejumlah faktor, seperti jarak lokasi kebakaran dari Singapura, durasi dan luas area kebakaran, arah angin, serta kondisi meteorologi.

Meski demikian, Grace Fu menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menyelidiki seluruh kejadian kebakaran hutan di kawasan Asia Tenggara.

Penyelidikan akan difokuskan pada kebakaran yang memiliki risiko nyata terhadap Singapura dengan mempertimbangkan bukti dan kondisi secara proporsional.

Pemerintah juga mengusulkan pengetatan alasan pembelaan bagi perusahaan yang menyatakan kebakaran disebabkan oleh pihak lain.

Perusahaan harus membuktikan bahwa kebakaran terjadi tanpa sepengetahuan mereka sekaligus menunjukkan bahwa langkah-langkah yang wajar telah dilakukan untuk mencegah dan memadamkan api.

"Tidak lagi cukup hanya menyatakan bahwa orang lain yang menyebabkan kebakaran," ujar Grace Fu.

Tonton: Yusril Ungkap Indikasi Makar di Balik Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Ini Temuan Penyidik

Singapura siapkan sanksi perdata hingga Rp 142 miliar

Selain sanksi pidana, pemerintah Singapura juga mengusulkan mekanisme sanksi perdata untuk memperkuat penegakan hukum terhadap perusahaan yang terlibat dalam pencemaran kabut asap.

Melalui mekanisme tersebut, NEA dapat mengajukan gugatan ke pengadilan dengan persetujuan Jaksa Penuntut Umum.

Nilai sanksi perdata maksimum yang diusulkan mencapai S$ 10 juta atau sekitar Rp 142 miliar.

Namun, mekanisme sanksi perdata tersebut tidak dapat diterapkan bersamaan dengan penuntutan pidana untuk perkara yang sama. Ketentuan ini ditujukan untuk mencegah penghukuman ganda.

Pengadilan juga diusulkan memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi tambahan berdasarkan keuntungan yang diperoleh atau kerugian yang berhasil dihindari perusahaan akibat pelanggaran.

Grace Fu mengakui perubahan undang-undang tersebut tidak serta-merta menyelesaikan persoalan kabut asap lintas negara. Penanganannya tetap membutuhkan kerja sama pemerintah, perusahaan, dan masyarakat di kawasan Asia Tenggara.

Singapura pun akan melanjutkan kerja sama dengan negara-negara tetangga, termasuk Indonesia.

Menteri Luar Negeri Singapura dan Indonesia sebelumnya telah menyepakati pembentukan satuan tugas bersama untuk memperkuat pertukaran informasi dan koordinasi dalam penanganan kabut asap.

Pemerintah Singapura juga menyambut langkah Indonesia yang memprioritaskan pencegahan kebakaran sebagai solusi jangka panjang.





Sumber: https://internasional.kompas.com/read/2026/11/04/213313570/singapura-usul-denda-rp-284-miliar-bagi-pelaku-kabut-asap-karhutla?page=all#page2. 


 

Ekspor Listrik ke Singapura Tertahan, Bahlil: Harga Harus Cocok!




TERBARU
11.11
Kontan Academy
[Executive Education Program] Sustainable Development and ESG Leadership Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×