kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,65   -6,71   -0.72%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan Karantina Terbaru 2022: Masa Karantina Dipangkas Jadi 7 hingga 10 Hari


Selasa, 04 Januari 2022 / 13:21 WIB
Aturan Karantina Terbaru 2022: Masa Karantina Dipangkas Jadi 7 hingga 10 Hari
ILUSTRASI. Ilustrasi masa karantina menjadi 10 hingga 14 hari di aturan karantina terbaru. REUTERS/Hamad I Mohammed


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID -Jakarta. Aturan karantina terbaru 2022 telah ditetapkan oleh pemerintah pada 3 Januari 2022.  Sebelumnya, dalam aturan karantina yang ditetapkan pada 1 Januari masa karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri adalah 10 hingga 14 hari. 

Sementara, pada aturan karantina terbaru yang ditetapkan pada 3 Januari 2022, masa karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri dipangkas menjadi 7 hingga 10 hari.  

Dikutip dari laman Covid19.go.id, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan aturan karantina terbaru tersebut bergantung pada asal negara datangnya Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) tersebut. 

“Tadi ditambahkan bahwa pemerintah juga akan menambah negara yang jumlah kasusnya tinggi. Nanti Pak Menko Marves akan memasukkan di dalam Satgas. Jadi dua negara yang relatif tinggi juga kita akan kenakan 10 hari, menambah dari 13 negara, sedangkan yang lain nanti di luar negara tersebut akan 7 hari,” ujar Menko Perekonomian. 

Baca Juga: Ada 264.704 Sekolah Lakukan PTM Terbatas 100% Mulai Bulan Ini

Pintu masuk bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Dalam aturan karantina terbaru, pemerintah juga mempersiapkan pintu masuk bagi para PPLN selain di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta. 

Airlangga mengungkapkan sejumlah lokasi lain juga telah disiapkan beserta aturan karantina terbaru yang ketat seperti Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo. 

Untuk pintu darat, Airlangga menuturkan, pemerintah juga telah menyiapkan pos lintas batas baik di Entikong, Kalimantan Barat, maupun di Kalimantan Timur. Sementara itu, akses masuk laut dipersiapkan di wilayah Sumatra. 

“Selanjutnya juga yang masuk laut antara lain Batam, Tanjung Pinang, seluruh Kepri yang seluruhnya juga disiapkan terkait dengan kekarantinaan,” ungkapnya.

Baca Juga: Covid-19 Omicron Indonesia Bertambah Lagi, Ini Penjelasan Menteri Kesehatan

Selain itu, pemerintah menegaskan tidak ada lagi diskresi karantina untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). 

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan bahwa kebijakan karantina akan mengacu kepada instruksi Menteri Dalam Negeri yang berlaku. 

“Kita tidak bisa memberikan diskresi-diskresi kebanyakan lagi karena kita hanya mengacu kepada instruksi Mendagri yang ada saja. Tadi Presiden mengingatkan, nanti kita  tidak disiplin dan kunci kita lihat Omicron berkembang di dunia manapun itu adalah masalah disiplin,” ujar Menko Marves. 

  Nah, itulah aturan karantina terbaru 2022 bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri. 




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×