kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Aturan LCR perbankan ditunda


Selasa, 08 Januari 2013 / 07:51 WIB
ILUSTRASI. ilustrasi palu hakim untuk persidangan atau vonis. Foto Dok Shutterstock


Sumber: Bloomberg, Reuters | Editor: Uji Agung Santosa

BASEL. Para kepala bank sentral dunia sepakat mempermudah dan menunda rencana aturan likuiditas perbankan dalam Basel III. Penundaan itu disebabkan karena adanya kekhawatiran jika aturan diberlakukan maka membuat pinjaman tercekik sehingga pemulihan ekonomi tertahan.


Dalam pertemuan di Basel, Swiss, Minggu (6/1), para kepala badan regulasi perbankan global, setuju untuk mengizinkan perbankan menggunakan aset ekuitas dan utang hipotek yang telah di sekuritisasi dalam perhitungan liquidity coverage ratio (LCR). Bank juga diberi tambahan waktu empat tahun untuk mematuhi aturan. "Ini menjadi kompromi dari berbagai pandangan yang ada di seluruh dunia," kata Mervyn King, Gubernur Bank Sentral Inggris.


Pertemuan itu diikuti oleh 27 pejabat bank sentral, termasuk dari Amerika Serikat, Inggris, China, dan Jepang. 


Menurut King, Kelompok Gubernur Bank Sentral dan Kepala Pengawasan Perbankan Dunia atau Group of Governors and Heads of Supervision (GHOS), telah memutuskan aturan perbankan yang berlaku global. Dalam keputusan itu, bank hanya harus memenuhi 60% kewajiban LCR pada 2015.


Pemenuhan LCR secara penuh akan dilakukan bertahap setiap tahunnya sampai 2019. Menurut King, keputusan ini menjadi pendekatan realistis dan sama sekali tidak akan menghambat kemampuan perbankan global membiayai pemulihan ekonomi.


Kurang US$ 2,3 triliun


LCR adalah aset likuid yang harus dimiliki oleh lembaga keuangan untuk memenuhi kewajiban obligasi jangka pendek. LDR dirancang untuk memastikan bahwa lembaga keuangan memiliki aset yang diperlukan untuk mengatasi jika ada gangguan likuiditas.
Aturan yang ada dalam Basel III ini mulai dicanangkan pada 2011 dan rencananya akan diberlakukan penuh pada 2015. Nantinya perbankan wajib memiliki aset likuid seperti uang tunai atau surat berharga negara (treasury bond) yang jumlahnya sama atau lebih besar dari kas bersih selama periode 30 hari.


Pemberlakuan aturan ini  banyak dikecam karena akan memaksa perbankan menahan aset likuidnya. LCR dianggap sebagai komponen kunci dari berbagai paket kebijakan modal dan likuiditas yang terkenal sebagai Basel III, untuk menghindari terulangnya krisis keuangan 2008. 


Namun sejumlah negara, seperti Uni Eropa dan Amerika Serikat (AS) telah menunda pemberlakuan aturan ini. Tahun lalu, regulator yang tergabung dalam Komite Basel untuk pengawasan perbankan juga telah berjuang merevisi aturan LCR itu. Namun tidak berhasil.


Dalam perhitungan terhadap 209 bank yang dilakukan Komite Basel, terjadi kekurangan aset likuid kolektif sebesar US$ 2,3 triliun pada akhir 2011 untuk memenuhi ketentuan LCR secara penuh. Dengan adanya kekurangan itu maka aturan LCR dikhawatirkan bakal mendorong perbankan global memborong surat utang sehingga akan lebih bergantung pada solvabilitas pemerintah.



TERBARU

[X]
×