Reporter: Avanty Nurdiana, Yuwono Triatmodjo | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - Saat pembayar pajak Indonesia tengah waswas, penduduk sejumlah negara lain boleh jadi justru merasakan sebaliknya. Maklum, sejumlah negara kini menggelar diskon pajak individu maupun korporasi.
Yang paling baru, Presiden Amerika Serikat Donald Trump akan mengumumkan penurunan tarif pajak di AS. Tujuan penurunan tarif pajak ini adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Mengutip informasi dua orang sumber Bloomberg, Minggu (24/9), pajak korporasi di AS akan turun ke level 20%, dari saat ini 35%. Adapun tarif pajak perorangan yang saat ini sebesar 39,6%, bakal digunting menjadi 35%.
Saat menghadapi demonstrasi di Hunstville, Alabama, akhir pekan lalu, Trump sudah menegaskan akan mengumumkan pemotongan pajak dalam waktu dekat. "Ini akan menjadi pemotongan pajak besar-besaran," kata Trump, Jumat (22/9).
Dia yakin, penurunan tarif pajak bisa menciptakan lapangan kerja lebih banyak. "Kami harus mengurangi tarif pajak bisnis di Amerika," tandas Trump, akhir bulan lalu.
Penurunan tarif pajak memang diusung Trump pada masa kampanye pemilu presiden tahun lalu. Ia menilai, penurunan pajak menjadi cara efektif mendukung kehidupan kelas menengah di AS.
Tak lama berselang, Pemerintah Denmark juga mengumumkan agenda pemangkasan tarif pajak. Menteri Keuangan Denmark Kristian Jensen menyatakan, Denmark akan memangkas pajak kendaraan bermotor dan pajak para pensiunan. Sebab secara umum, pajak pekerja di Denmark sampai akhir tahun 2016 mencapai 36%, di atas rata-rata negara anggota Organization for Economics Co-operation and Development (OECD) yang sebesar 25,5%.
Sementara dari Asia, Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe, mengumumkan agenda pemangkasan pajak perusahaan dari level saat ini 29,97%, Jumat (22/9). "Kami ingin upah pekerja di Jepang dan belanja modal perusahaan meningkat," kata Abe seperti dikutip Reuters, Jumat (22/9).
Yang terang, agenda tiga negara itu melengkapi keputusan sejumlah negara lain yang aktif menggunting tarif pajak. India, Malaysia dan Filipina sudah lebih dulu memangkas tarif pajak untuk memompa ekonomi dalam negeri, serta menguatkan daya beli (lihat infografik).
Pemerintah dan otoritas pajak Indonesia agaknya perlu berkaca dari keputusan sejumlah negara itu: cara efektif mendorong ekonomi adalah mengendurkan pajak, bukan malah habis-habisan memburu setoran pajak.