kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BEI masih tunggu klarifikasi kisruh perebutan kekuasaan Jababeka (KIJA)


Minggu, 28 Juli 2019 / 19:49 WIB
BEI masih tunggu klarifikasi kisruh perebutan kekuasaan Jababeka (KIJA)


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mengenai kisruh di tubuh PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA), Bursa Efek Indonesia (BEI) masih belum menentukan sikap. Informasi terakhir mengenai penyampaian gugatan para pemegang saham atas pengubahan direksi yang baru, BEI belum bertemu lagi dengan pihak KIJA.

"Belum hearing, baru kita klarifikasi lewat platform kita idxnet," jelas Direktur Penilaian perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna di gedung BEI, Selasa (23/7).

Yetna mengaku pertemuan terakhir antara BEI dengan KIJA adalah terkait dengan penjelasan kewajiban KIJA untuk pembelian notes. Maka dari itu, pihaknya masih akan minta penjelasan dari KIJA apabila penjelasan tersebut tak cukup baru BEI akan memanggil KIJA untuk hearing. Pihak yang akan dipanggil adalah seluruh komisaris, direksi dan notaris yang bersangkutan. 

Sementara itu Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi mengatakan pihaknya tidak dalam kapasitas dan wewenang menyatakan suatu RUPS sah atau tidak.

Baca Juga: Pengajuan perubahan direksi Jababeka (KIJA) dibekukan Kemenkumham, ini kata Sugiharto

Namun, sepanjang informasi yang telah diperoleh OJK, mekanisme pelaksanaan RUPS sudah sesuai dengan peraturan OJK.

Kendati begitu, saat ini keputusan pengubahan direksi lama ke baru masih dibekukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkunham).

Sesuai dengan UU tentang Perseroan Terbatas (UUPT) pasal 94 ayat 7 pemberitahuan pengubahan pengurus perusahaan kepada Kemenkumham diberi waktu paling lama 30 hari sejak tanggal keputusan RUPS.

Baca Juga: Sengketa Kursi Direktur Utama dan Komisaris Jababeka (KIJA) Melibatkan Kemenkumham

Apabila tidak segera disampaikan maka Kemenkumham akan menolak permohonan dan pemberitahuan yang disampaikan oleh direksi yang belum tercatat dalam daftar perseroan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×