Sumber: Reuters | Editor: Asnil Amri
SEOUL. Pengadilan Militer Korea Utara telah melakukan eksekusi terhadap Jang Song Thaek, yang merupakan paman dari pemimpin tertinggi Korea Utara, Kim Jong Un.
Jang Song Thaek yang merupakan orang kedua paling kuat di negara tertutup itu dinyatakan pihak militer telah bersalah karena melakukan pengkhianatan.
" Jang membawa bersama-sama orang-orangnya membentuk faksi dan kelompok faksi modern untuk melakukan kejahatan guna menggulingkan kekuasaan,," kata kantor berita resmi Korea Utara KCNA.
Selain melakukan pengkhianatan, Jang juga dituduh melakukan tindak pidana lainnya, seperti penyelewengan keuangan negara, main perempuan serta penyalahgunaan alkohol.
Perlu diketahui, Jang Song-Thaek, menjabat Kepala Sentral Departemen Partai Buruh Korea Utara.