kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BI Berharap OJK Tiru Sistem di Jepang atau Perancis


Senin, 14 Juni 2010 / 08:15 WIB
BI Berharap OJK Tiru Sistem di Jepang atau Perancis


Reporter: Roy Franedya, Ruisa Khoiriyah | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Setelah lama dinanti, akhirnya pemerintah mengirimkan Rancangan Undang-Undanga Otoritas Jasa Keuangan (RUU OJK) ke Badan Legislasi (Baleg) DPR. Segera setelah Baleg DPR menyelesaikan melakukan pecekan, RUU OJK akan dibawa ke Sidang Paripurna lalu ke Komisi XI yang akan melakukan pembahasan.

Sekadar mengingatkan, RUU itu menyebutkan bahwa OJK melakikan pengawasan perbankan dan lembaga keuangan bukan bank. Tenggat waktu pembentukan lembaga yang akan mengawasi aset industri keuangan lebih dari Rp 2.000 triliun tersebut adalah akhir tahun 2010.

Kendati kewenangan bank sentral dipreteli, Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution mengatakan, pihaknya tidak pernah di menolak adanya OJK. "Kita setuju, tapi ingin membicarakan konstruksinya," ujarnya.

Deputi Gubernur BI Muliaman D Hadad mengamini bosnya. Menurut Muliaman, OJK adalah amanat dari UU BI Tahun 2004 34. "Ke depan industri keuangan memerlukan treatment yang lebih memadai," ujarnya.

Muliaman bilang, di Amerika Serikat saat ini sedang hangat mendiskusikan mengenai optimalisasi struktur pengawasan lembaga keuangan. "Bukan perlu atau tidak OJK, tapi bagaimana konstruksinya Agar tugas BI dan OJK bisa dijalankan dengan baik dalam rangka meningkatkan pengawasan dan manajemen risiko. Kita ingin pembagian konstruksi menjadi lebih jelas," papar Muliaman.

Informasi saja, pada 24 Mei lalu BI telah mengirimkan surat ke Kementerian Keuangan dan Kementrian Hukum dan HAM. Inti surat itu, BI menolak pengawasan bank dicabut dari tangannya

Sebagai pertimbangan, BI sudah membicarakan dua opsi OJK, yakni model Jepang dan Prancis. Di Jepang, pengawasan bank dipisah dari Bank of Jepan (BoJ). Tapi bank sentral memiliki hak memeriksa.

Sementara model OJK di Prancis terpisah dengan pengawasan pasar modal. Jadi, pengawasan perbankan tetap dilakukan oleh bank sentral. Di Prancis, Ketua OJK adalah gubernur bank sentral.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×